TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat tersangka dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) dijebloskan ke Rutan Polda Sulsel.
Ke empatnya mantan Lurah Sudiang Raya, AWR warga Kecamatan Mamajang, MAJ warga Kecamatan Tamalanrea, Ir MD warga Kecamatan Manggala dan RM warga Kecamatan Biringkanaya.
Ke empatnya ditahan setelah dijadikan tersangka pemalsuan SKTLK yang dikeluarkan SPKT Polda Sulsel.
Kasubdit 2 Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Ahmad Mariadi dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penahanan para tersangka.
Ia mengatakan ke empat tersangka ditahan sejak Senin (9/5/2022).
"Tadi malam mereka kami tahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel," kata AKBP Ahmad Mariadi, Selasa (10/5/2022) siang.
Lebih lanjut, mantan Penyidik Ditreskrimsus itu menyebut, para tersangka ditahan dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, agar tidak mempersulit penyidikan dan kedua tidak menghilangkan barang bukti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penahanan tersangka, kita segera menyerahkan berkas tahap 1 di Kejaksaan," ujarnya.
AKBP Ahmad Mariadi sebelumnya menerangkan, modus tersangka melakukan pemalsuan yaitu dengan cara scan ulang di dalam perangkat komputernya.
Kemudian ditambahkan item kehilangan berupa akta jual beli.
"Perangkat komputer yang digunakan terduga pelaku melakukan scan surat kehilangan itu sudah disita," ungkap Ahmad Mariadi.
"Pelaku sudah menghapus bukti scannya itu, tapi kita bisa mengembalikan semua yang telah dihapus," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perwira polisi melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) ke Polda Sulsel.
Perwira polisi yang melaporkan dugaan pemalsuan itu, tidak lain adalah Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polda Sulsel, AKBP Edi Harto.