Kasus Pemalsuan Surat

Mantan Lurah Sudiang & Tersangka Pemalsuan Surat Keterangan Hilang Dijebloskan ke Rutan Polda Sulsel

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat tersangka dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) dijebloskan ke Rutan Polda Sulsel.

Ke empatnya mantan Lurah Sudiang Raya, AWR warga Kecamatan Mamajang, MAJ warga Kecamatan Tamalanrea, Ir MD warga Kecamatan Manggala dan RM warga Kecamatan Biringkanaya.

Ke empatnya ditahan setelah dijadikan tersangka pemalsuan SKTLK yang dikeluarkan SPKT Polda Sulsel.

Kasubdit 2 Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Ahmad Mariadi dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penahanan para tersangka.

Ia mengatakan ke empat tersangka ditahan sejak Senin (9/5/2022).

"Tadi malam mereka kami tahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel," kata AKBP Ahmad Mariadi, Selasa (10/5/2022) siang.

Lebih lanjut, mantan Penyidik Ditreskrimsus itu menyebut, para tersangka ditahan dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, agar tidak mempersulit penyidikan dan kedua tidak menghilangkan barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penahanan tersangka, kita segera menyerahkan berkas tahap 1 di Kejaksaan," ujarnya.

AKBP Ahmad Mariadi sebelumnya menerangkan, modus tersangka melakukan pemalsuan yaitu dengan cara scan ulang di dalam perangkat komputernya.

Kemudian ditambahkan item kehilangan berupa akta jual beli.

"Perangkat komputer yang digunakan terduga pelaku melakukan scan surat kehilangan itu sudah disita," ungkap Ahmad Mariadi.

"Pelaku sudah menghapus bukti scannya itu, tapi kita bisa mengembalikan semua yang telah dihapus," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perwira polisi melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) ke Polda Sulsel.

Perwira polisi yang melaporkan dugaan pemalsuan itu, tidak lain adalah Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polda Sulsel, AKBP Edi Harto.

Dalam laporannya, AKBP Edi Harto melaporkan seorang pria berinisial F dan beberapa temannya.

Edi Harto menjelaskan, awalnya seorang pria berinisial M yang diduga teman F, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel untuk laporan kehilangan.

Laporan itu berupa kehilangan SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/431/IV/2021/SPKT, pada 30 April 2021.

"Diawali dari saudara (M) datang ke kantor SPKT Polda untuk melapor terkait dengan laporan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS," kata AKBP Edi Harto dikonfirmasi wartawan, Minggu malam.

Dari laporan itu, personel SPKT Polda Sulsel, pun membuatkan surat keterangan kehilangan.

"Dengan laporan itu yang disampaikan oleh (M) kepada petugas SPKT, lalu petugas SPKT Bripka Iwan membuatkan surat keterangan kehilangan," ujarnya.

Surat keterangan itu, pun diduga dirubah F dalam bentuk surat kehilangan akte jual beli (AJB).

"Dan dari surat itulah lalu ditiru atau dipalsulkan oleh (M) berteman dengan muatan surat kehilangan yang lain yaitu dibuat seolah-olah kehilangan AJB," pungkasnya. (*)

Berita Terkini