Jam operasional tetap sama, dari pukul 10.00 hingga 21.00 WITA.
Hanya saja, kapasitasnya dikurangi, maksimal 50 persen.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Begitu juga dengan warung makan, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer.
Sementara restoran/rumah makan dan kafe dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00.
Kapasitas pengunjung 50 persen, dengan ketentuan 2 orang per meja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M Ansar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti edaran tersebut.
"Pada umumnya, semakin tinggi tingkatan PPKM, semakin ketat aturannya," ucapnya.(cr7)
Aturan PPKM Level 3:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh
2. Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari
3. Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari;
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
5. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
6. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%