Sektor industri juga beroperasi 100 persen, tetapi jika ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Ia menambahkan, warung makan tetap dibolehkan buka, restoran dan kafe dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja
"Mall, bioskop,tempat ibadah, ruang publik, kegiatan seni budaya dan sosial, event olahraga, acara pernikahan tetap berjalan, kapasitas 50 persen," bebernya.
Selanjutnya, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 pesen dan 100 untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Edaran ini juga mengatur soal Tempat Hiburan Malam, kapasitasnya dikurangi menjadi 25 persen dengan jam operasional hingga 21.00 Wita.
Satgas covid Makassar akan melakukan pemantauan terhadap penegakan protokol kesehatan.
"Bagi yang melanggar akan mendapat sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Jangan Bosan Patuhi Prokes
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, mengimbau agar masyarakat terus mengencangkan protokol kesehatan.
Penyebaran virus Corona semakin tinggi, hal itu dibarengi dengan perubahan status PPKM level 3 Makassar.
"Saya meminta agar semua pihak tidak bosan mematuhi protokol kesehatan," ucapnya lewat sambungan telepon, Selasa (15/2/2022).
Lanjut Danny, naiknya status level PPKM Makassar sebagai salah satu upaya memutus penularan covid 19 varian omicron.
"Ikut saja (kebijakan) karena PPKM Level 3 itu obatnya ini kondisi dan mudah-mudahan tidak lama," jelasnya.
Mal-Resto Sampai 9 Malam
Mal, pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan lainnya tetap beroperasi.