Herry Wirawan

Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Anak yang Dilahirkan Santri Korban Rudapaksa?

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang vonis Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapasa 13 santriwati di Pengadilan Negeri bandung, Kamis (15/2/2022).

TRIBUN-TIMUR.COM - Herry Wirawan lolos dari hukuman mati.

Itu setelah Majekis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri itu.

Lantas, bagaimana nasib anak yang dilahirkan para santriwati korban aksi bejat Herry Wirawan?

Baca juga: Selamat dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santri Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Rasa Sakit Kami Tidak Akan Terobati Keluarga Korban Harap Herry Wirawan Dihukum Mati

Vonis hakim yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Atas perbuatannya, Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Suasana jelang sidang vonis Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Selasa (15/2/2022). (Tangkapan layar live KompasTV)

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Selasa (15/2/2022).

Selain menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk membayar retitusi (ganti rugi) kepada korban.

Berikut isi putusan hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV:

"1. Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan

4. Membebankan retitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dengan perincian sebagai berikut:

- anak korban 11 sejumlah Rp 75.077.000

- anak korban 3 sejumlah Rp 22.535.000

- anak korban 8 sejumlah Rp 20.523.000

- anak korban 9 sejumah Rp 29. 497.000

- anak korban 6 sejumlah Rp 8.064.064

- anak korban 2 sejumlah Rp 14.139.000

Baca juga: Kenapa Herry Wirawan tidak Divonis Kebiri Kimia? Ini Pendapat Hakim PN Bandung

Baca juga: Penyebab Hakim Vonis Herry Wirawan Penjara Seumur Hidup, Berikut Perjalanan Kasusnya

- anak korban 10 sejumlah Rp 9.872.368

- anak korban 12 sejumlah Rp 85.830.000

- anak korban 7 sejumlah Rp 11.378.000

- anak korban 6 sejumlah Rp 17.724.377

- anak korban 4 sejumlah Rp 19. 663.000

- anak korban 9 sejumlah Rp 15. 991.377

5. Menetapkan sembilan anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwanya untuk menerima dan mengasuh anaknya dan situasinya telah memungkinkan, anak tersebut dikembalikan kepada anak korban masing-masing

6. Menetapkan barang bukti berupa satu sepeda motor yamaha mio z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara."

Herry Wirawan merupakan guru pondok pesantren yang terbukti merudapaksa 13 santriwatinya dalam kurun 2016-2021.

Akibat perbuatannya, 8 dari 13 santriwati tersebut sudah melahirkan.

Awal Mula Kasus

Kasus rudapaksa guru pesantren terhadap 13 santriwati itu menggegerkan tanah air di akhir 2021 nyatanya terkuak lima bulan lalu yakni pada Juni 2021.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan hari raya Idul Fitri.

Detik-detik Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati tiba di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Selasa (15/2/2022). (Tangkapan layar live KompasTV)

Orangtua korban, rupanya melihat ada sesuatu yang berubah pada anaknya.

Hingga akhirnya orangtua korban terkejut lantaran menyadari bahwa anaknya hamil.

"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," kata Diah Kurniasari Gunawan.

Setelah melapor ke Polda, mereka pun membuat laporan ke Bupati Garut dan melapor ke P2TP2A.

Sejak saat itulah, P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban dan orangtuanya, hingga saat ini pendampingan masih terus dilakukan.

Baca juga: Terungkap Identitas Oknum Polres Boyolali Lecehkan Korban Rudapaksa di Kantor Polisi, Nasibnya Kini

Baca juga: Fakta Terkuak, Kakek di Parepare Rudapaksa Anak 12 Tahun, Lalu Beri Rp100 Ribu untuk Tutup Mulut

Diungkap Diah Kurniasari Gunawan, setelah menerima laporan kasus tersebut sekitar Bulan Mei 2021, pihaknya menerima korban dari Polda Jabar, setelah sebelumnya diambil dari pesantren tersebut.

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan dan dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

"Saat ini semuanya (bayinya) ada di ibunya mereka masing-masing," jelas Diah Kurniasari Gunawan.

Diah menuturkan, para korban rata-rata telah menjadi santri di pesantren tersebut sejak tahun 2016 sampai kasusnya terungkap pada bulan Mei lalu.

(Tribunnews.com/Daryono/Shella Latifa)(Tribun Jabar/Yongki Yulius/Cipta Permana/Fakhri Fadlurrohman)

Berita Terkini