Herry Wirawan
Penyebab Hakim Vonis Herry Wirawan Penjara Seumur Hidup, Berikut Perjalanan Kasusnya
Menurut hakim, Herry terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya
TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwah pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya divonis penjara seumur hidup.
Herry Wirawandinyatakan terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Vonis Herry Wirawan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, hari ini, Selasa (15/2/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).
Vonis tersebut tidak sejalan dengan tuntutan hukuman mati ditambah kebiri ilmiah yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, Jumat (4/2/2022).
Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh Herry Wirawan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," kata dia.
Pihaknya kata Asep, kini menyarahkan kepada majelis hukum dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap tuntutan semula yakni hukuman mati.
"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," ujarnya.
Perjalanan Kasus
Kasus ini sempat tak terendus publik sebelum akhirnya viral dan menyita perhatian Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.
Kasus ini sebenarnya sudah ditangani sejak Mei 2021 namun baru terungkap ke publik akhir tahun 2021.
Kepala desa di Garut, di desa tempat tinggal santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan, Hikmat, sempat khawatir kasus ini dipermainkan mafia hukum.