Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Herry Wirawan Divonis

Kenapa Herry Wirawan tidak Divonis Kebiri Kimia? Ini Pendapat Hakim PN Bandung

Vonis ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menuntut Herry dijatuhi hukuman mati  dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Editor: Muh. Irham
Tribun Jabar
Suasana sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry divonis penjara seumur hidup dan terhindar dari hukuman mati serta hukuman kebiri kimia 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri, Herry Wirawan, divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Vonis ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menuntut Herry dijatuhi hukuman mati  dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Jaksa juga menuntut agar Herry Wirawan dituntut denda Rp 500 juta, restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. 

Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo mengatakan, Herry Wirawan bersalah dan layak dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo.

Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa. Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbyunyi, Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Hasil vonis tersebut disikapi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.

Ia menyebut dalam lubuk hatinya ia menginginkan terdakwa dihukum mati namun keputusan hakim menurutnya sudah sesuai dengan perbuatan bejat pelaku.

"Saya pribadi menginginkan pelaku dihukum mati, tapi keputusan hakim pasti yang terberat sesuai dengan perbuatan pelaku," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id saat peresmian relokasi korban longsor di Cilawu.

Ia menuturkan saat ini kondisi korban dengan bayinya dalam keadaan baik, pihaknya juga terus memantau perkembangan korban setiap harinya.

Korban saat ini sedang fokus mengikuti persiapan ujian paket yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami punya grup WA khusus ya dengan para korban, jadi setiap hari bisa saya pantau kondisinya,"

"Saat ini juga mereka sedang fokus persiapan ujian kejar paket," ungkapnya.

Pihaknya juga memastikan kebutuhan susu untuk bayi korban sudah dipersiapkan Pemkab Garut termasuk bantuan untuk sekolah korban.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved