Herry Wirawan
'Rasa Sakit Kami Tidak Akan Terobati' Keluarga Korban Harap Herry Wirawan Dihukum Mati
Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat kembali akan menjalani sidang hari ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat kembali akan menjalani sidang hari ini.
Adapun agenda sidang adalah vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Selasa (15/2/2022).
Sebelumnya Herry Wieawan dituntut hukuman mati oleh JPU.
Baca juga: Kabar Terbaru Herry Wirawan Pencabul 13 Santriwati, Keluarga Juga Ingin Terdakwa Dihukum Mati
Baca juga: Nafsu Herry Wirawan Tak Mengenal Waktu, Dilampiaskan Pagi, Siang, Sore bahkan Malam
Herry Wirawan juga sempat meminta keringanan dari tuntutan hukuman mati,
Sekitar pukul 09.00 WIB, Herry yang telah memakai rompi tahanan telah tiba di PN Bandung.
Dia datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri.
Keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati Herry Wirawan dikabulkan.
Satu diantara keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).

Tindakannya yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan.
Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.
Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.
Diwartakan sebelumnya, Herry Wirawan sempat meminta keringanan dari hukuman mati