TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak melayangkan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PN) Makassar kepada Terdakwa Nurdin Abdullah, pekan lalu.
Hal tersebut diutarakan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri.
Melalui pesan singkatnya, Senin (6/12/2021), Ali Fikri menuliskan.
"Perkara atas nama Terdakwa Nurdin Abdullah atau Gubernur Sulsel dkk telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali Fikri.
Dalam bahasa lainnya, putusan telah inkrah.
Baca juga: Ogah Urusi Vonis Penjara Nurdin Abdullah, Sudirman Sulaiman Ungkap Rencana Besarnya di Pemerintahan
Baca juga: Bursa Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman Akui Komunikasi Keluarga Nurdin Abdullah
Ali Fikri menegaskan, JPU KPK tak akan melakukan banding.
"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim, ternyata analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh Majelis Hakim," ujarnya.
"Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," jelas Ali Fikri.
Putusan keduanya, menurut Ali FIkri sudah inkrah.
"Informasi yang kami terima, kedua terdakwa dimaksud telah menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara atasnama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
"Berikutnya KPK akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud. Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Dianggap Sakiti Hati Rakyat Sulsel, Vonis 5 Tahun Penjara Nurdin Abdullah Belum Setimpal
Baca juga: Tujuh Hari Tak Ada Banding Putusan Hakim Inkrah, Bagaimana Status Nurdin Abdullah di Pemprov Sulsel?
Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) Nurdin Abdullah Arman Hanis menginformasikan bahwa kliennya tidak akan mengajukan banding.
"Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak NA, Tim PH dan keluarga untuk tidak mengajukan banding," ujar Arman Hanis, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, PDIP Sulsel Serahkan Status Kader Nurdin Abdullah ke DPP
Baca juga: Bursa Calon Wagub Sulsel dari PAN Setelah Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
DIvonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta
Seperti diketahui, Terdakwa Nurdin Abdullah terjerat kasus suap dan gratifikasi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng 2 periode itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi secara bersama-sama.
Majelis Hakim PN Makassar memvonis Nurdin Abdullah dengan pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK).
Dimana JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidier enam bulan penjara.
Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan bagi Nurdin Abdullah.
Yakni uang pengganti Rp 2.187.600.000 dan SGD 350 ribu.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
Tidak hanya itu, Hakim juga memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik Nurdin pada jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalankan hukuman pidananya.
(Tribun-Timur.com)