TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulsel ( Sulawesi Selatan ) diberhentikan sementara, Nurdin Abdullah kembali disidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Sulsel, Selasa (23/11/2021) hari ini.
Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Nurdin Abdullah sekaligus terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, Nurdin Abdullah meminta keadilan hakim membebaskannya dari tuntutan JPU KPK.
“Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” pintanya, Selasa siang.
Baca juga: 8 Poin Tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk Terdakwa Nurdin Abdullah
Ia sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh bawahannya yakni Eks Kabiro PBJ Sulsel, Sari Pudjiastuti (SP) dan Eks Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER).
“Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka (SP dan ER)," katanya.
"Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan,” jelasnya.
Baca juga: Foto-foto: Hujan Air Mata di Sidang Pledoi Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah
Rindu Masyarakat Sulsel
Melalui pledoi pribadi tersebut, NA juga menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel.
Ia berharap bisa kembali memimpin Sulsel dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel.
“Izinkan saya, kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulsel,” kata Nurdin Abdullah.
Salah satu impian NA adalah menuntaskan pembangunan Stadion Mattoangin yang telah ia inisiasi berstandar FIFA.
Baca juga: Suporter PSM Makassar Curhat di Komisi X DPR RI, Minta Kelanjutan Pembangunan Stadion Mattoanging
“Salah satu mimpi saya, yaitu kembali mendengar riuhan teriakan dan tepuk tangan para pecinta sepak bola, ditemani dengan kilauan lampu dibangunan megah stadion kita bersama, Stadion Mattoangin,” sebutnya.
Selain itu, menurut mantan Bupati Bantaeng dua periode ini, masih banyak daerah terisolir yang membutuhkan akses jalan.
Ia ingin menolong lebih banyak lagi masyarakat yang membutuhkan.
“Masyarakat kita di pulau banyak yang belum tersentuh dengan air bersih dan listrik," katanya.
"Izinkan saya untuk menyelesaikan janji-janji saya ke masyarakat, agar saya tidak perlu risau dengan pertanggung jawaban saya nanti di akhirat. Dan kita bisa mewariskan pembangunan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” jelasnya.
Baca juga: Perhatikan Kehidupan Masyarakat Pulau, Prof Rudy Komitmen Benahi Infrastruktur
Tak lupa dalam nota pembelaannya, Nurdin Abdullah juga menyampaikan kebiasaannya memberikan bantuan untuk pembangunan masjid.
Hobi itu membuatnya dikenal oleh masyarakat sebagai pribadi yang cinta skan masjid, bantuannya merata hingga ke pulau terpencil.
“Membantu pembangunan masjid adalah kebiasaan saya sejak dulu bahkan sebelum menjadi bupati. Sebelum membangun pabrik di KIMA, yang pertama saya bangun adalah masjid untuk masyarakat dan karyawan," katanya.
"Bahkan masjid di sekitar pabrik di wilayah kapasa pun kami bantu pembangunannya. Sebelum saya terpilih menjadi bupati Bantaeng pun, yang pertama saya bangun di Bantaeng adalah masjid,” urainya.
“Saya adalah orang yang awam mengenai ilmu hukum, jika membangun masjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum,” sambung NA dengan tegas.
Baca juga: Usai Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Paksakan Agenda Vonis Jatuh Awal Desember
Di akhir pembacaan pledoi, NA mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Sulsel yang terus mengalir kepadanya dan keluarganya.
“Begitu besar perhatian masyarakat kepada kami, mulai dari dukungan melalui media sosial hingga menggelar dzikir bersama yang sungguh sangat menguatkan kami menjalani cobaan ini," katanya.
"Semoga tidak berlebihan apabila saya meminta doa sekali lagi, agar kita dapat kembali berjalan bergandengan bersama membangun Sulsel yang lebih baik,” tutup Nurdin Abdullah.
Sekadar diketahui, NA dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
(Tribun-Timur.com)