Kasus Narkoba di Luwu

Arisal Ditangkap, Diduga Terima Sabu dari Napi Lapas Parepare

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS SABU – Satresnarkoba Polres Luwu meringkus Arisal (47), terduga pengedar sabu di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Satresnarkoba Polres Luwu meringkus Arisal (47), terduga pengedar sabu di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Arisal ditangkap Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 17.30 Wita di pinggir jalan Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menyebut Arisal sempat berusaha kabur saat hendak diamankan.

Namun berhasil ditangkap setelah dikejar petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua sachet sabu di saku celana pelaku.

“Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumahnya di Dusun Bone Jombang, Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan,” terangnya, Senin (18/8/2025).

Di rumah pelaku, polisi menemukan enam sachet sabu siap edar, timbangan digital, puluhan plastik kemasan kosong, tiga pipet, dan dua unit telepon genggam.

“Pelaku diduga mendapat pasokan sabu dari seorang narapidana kasus narkotika yang kini menjalani hukuman di Lapas Parepare,” ujarnya.

Abdianto mengaku Arisal sudah lama dipantau Satresnarkoba Luwu.

Baca juga: Sabung Ayam di Kebun Sawit Luwu Timur Digerebek, Arena Dibakar

“Dari keterangan awal, barang haram itu diperoleh dari jaringan lapas,” bebernya.

Arisal beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Luwu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Abdianto, Arisal dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Humas Lapas Kelas IIA Parepare, Syaiful, menyebut pihaknya belum menerima surat penyelidikan dari Polres Luwu.

Namun, ia menegaskan jika ada napi yang terbukti terlibat, akan dijatuhi sanksi tegas.

“Napi yang terindikasi akan dilakukan BAP. Kalau terbukti bersalah, sanksinya paling berat Register F, di mana hak-hak seperti remisi, pembebasan bersyarat (PB), dan cuti bersyarat (CB) akan dicabut. Bahkan bisa saja dipindahkan untuk pembinaan lebih lanjut,” tandas Syaiful. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

 

Berita Terkini