TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengirim tim khusus ke Kabupaten Bone mengkaji ulang kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menuai sorotan warga.
Sebelumnya, Kabupaten Bone yang berjarak 170 km dari Makassar dikabarkan akan menaikkan PBB-P2 sebesar 300 persen.
PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan bangunan dimanfaatkan orang pribadi atau badan, kecuali kawasan untuk usaha perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Pajak ini menjadi sumber pendapatan daerah dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Kenaikan tersebut memicu protes masyarakat karena dianggap memberatkan.
Sekretaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan evaluasi penting dilakukan sebelum kebijakan diberlakukan.
“Saya sudah menyampaikan ke Biro Hukum agar ada tim yang diturunkan untuk mengevaluasi," katanya, Minggu (17/8/2025).
Baca juga: Beda Jeneponto dan Bone, PBB Makassar Tahun 2025 Tak Naik
Jufri ingin mengetahui apakah kebijakan itu berasal dari pemerintahan saat ini atau sebelumnya.
"Jangan sampai kebijakan dibuat pihak sebelumnya, tapi yang menerima dampak protes justru pihak lain,” ungkapnya.
Ia menilai kenaikan PBB seharusnya mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.
Apalagi harga kebutuhan pokok masih tinggi.
Baca juga: Pajak Jeneponto Naik Hingga 400 Persen
“Kalau masyarakat sedang sulit membeli kebutuhan pokok, lalu tiba-tiba pajak naik, tentu akan memberatkan,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan publik tidak hanya soal aturan, tetapi juga harus dilandasi kebijaksanaan.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menyebut masih ada koordinasi dengan kementerian terkait kenaikan PBB-P2.
"Koordinasi Kementerian Dalam Negeri juga ada, ditambah teman-teman dari BPK (menemukan) terkait masalah ada tanah yang selama ini dipajaki tanah padahal itu rumah. Banyak rumah-rumah mewah di sana, 4–5 lantai. Satu surat kemudian PBB-nya cuma tanah," katanya.
Ia menambahkan, kepala daerah harus terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk aksi demonstrasi.
"Ketika ada begitu, bagus. Karena ada respon yang harus menjadikan kita untuk mereview kembali kebijakan apa yang dibutuhkan masyarakatnya. Jadi tidak ada masalah," jelasnya. (*)