Ayah Cabuli Putrinya

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora Disorot Usai Kunjungi Rumah 3 Anak Korban Rudapaksa

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak saat konferensi pers virtual, Selasa (12/10/2021) siang

Tim kuasa hukum telah mengajukan permintaan sejak 26 Desember 2019, yang selanjutnya
baru diminta hadir 6 Maret 2020, dengan undangan yang disampaikan pada 5 Maret 2020.

Dalam gelar perkara kami telah menyampaikan argumentasi hukum atas adanya sejumlah
pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan yang tidak sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Serta menyerahkan dokumen yang dapat dijadikan bukti yakni Laporan Psikologis oleh Psikolog P2TP2A Kota Makassar tertanggal 20 Desember 2019.

Dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa para anak korban mengalami kecemasan akibat kekerasan seksual yang dialami yang dilakukan oleh terlapor dan dua temannya.

Kami juga telah memberikan dokumen yang menunjukkan pelapor telah melakukan
pemeriksaan terhadap para anak korban di Puskesmas Malili dan mendapatkan surat
rujukan untuk berobat yang dikeluarkan oleh dokter lain, tertulis hasil diagnosa bahwa
para anak korban mengalami mengalami luka pada bagian intim dan child abuse.

Bahkan kami telah melakukan upaya dengan mengirim surat Keberatan atas Penghentian
Penyelidikan & Permintaan Pengalihan Penanganan Perkara, dengan Nomor : 004/B/KBH/VII/2020 tertanggal 06 Juli 2020 kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri di mana kami juga telah melampirkan dokumen-dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti, namun surat tersebut belum mendapatkan respon hingga saat ini.

Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak membuka kembali proses penyelidikan
Kelima.

Kami meminta proses pidana kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri atau setidaknya oleh Polda Sulawesi Selatan dengan supervisi Mabes Polri untuk memastikan tidak ada lagi kesalahan prosedur dalam prosesnya.

Untuk kembali membuka Penyelidikan kami mengacu pada Ketentuan Perkapolri No. 6
Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Mabes Polri dapat menindaklanjuti perkara melalui Gelar Perkara Khusus.

Dalam Pasal 33 ayat (1) Perkap ini disebutkan Gelar Perkara Khusus dilakukan dalam rangka merespons Pengaduan dari Pihak yang berperkara dan/atau penasehat hukumnya atau menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Selanjutnya menurut Penjelasan Pasal 1 angka 24 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Gelar Perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan
penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/ koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.”

Untuk itu berdasarkan ketentuan tersebut kami pun meminta agar dilakukan gelar perkara khusus dengan melibatkan sejumlah pihak selain fungsi pengawasan dan fungsi hukum Mabes POLRI, yakni termasuk pula ahli dari berbagai latar belakang dan perwakilan lembaga negara yang concern terhadap perlindungan perempuan dan anak.

Hal ini guna mendapatkan masukan berbagai pihak sehingga menghasilkan rekomendasi untuk mengoreksi proses penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, serta dapat ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan/penyidikan selanjutnya.

Berita Terkini