Ayah Cabuli Putrinya

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora Disorot Usai Kunjungi Rumah 3 Anak Korban Rudapaksa

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak saat konferensi pers virtual, Selasa (12/10/2021) siang

Namun, ibu korban menolak kedatangan mereka dan menyuruh mereka pulang.

Ibu korban sempat menegur salah satu dari orang yang datang karena mengambil gambar/video ibu korban secara diam-diam.

Pertama, kami menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh P2TP2A Luwu Timur dan
Polres Luwu Timur, yang mendatangi pihak korban.

Kedatangan pihak tersebut lagi-lagi menyalahi prinsip perlindungan terhadap anak korban.

Tindakan tersebut menunjukkan kembali Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur, tidak memiliki perspektif perlindungan korban dalam menangani kasus anak.

Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur seharusnya memahami bahwa kedatangan
mereka beserta publikasi dan peliputan oleh media telah menyalahi prinsip perlindungan
khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yakni hak atas kerahasiaan
identitas.

Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa “Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.”

Larangan membuka identitas anak korban juga ditentukan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan
jati diri Anak.

Perlu kami ingatkan kembali bahwa keberatan kami atas penghentian penyelidikan kasus juga karena karena adanya dugaan kuat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh P2TP2A Luwu Timur dan Polres Luwu Timur, sehingga tidak
semestinya kedua pihak tersebut menemui pelapor/korban.

Kedua, kami juga membantah keterangan P2TP2A Luwu Timur di sejumlah media yang lagi-lagi menyimpulkan secara serampangan berdasarkan interaksi antara para anak korban dengan Terlapor selaku ayah kandung pada saat dipertemukan di P2TP2A Luwu Timur Oktober 2019 silam.

Ketiganya disebut dapat berinteraksi dengan baik dan harmonis dengan terlapor dan disebut:

“seakan-akan tidak pernah
ada yang terjadi dan tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada
ayahnya”.

Selain kedua dokumen ini berasal dari proses yang berpihak pada terlapor.

Kesimpulan di dalamnya juga berbahaya dan justru dapat menyesatkan publik.

Halaman
1234

Berita Terkini