Habib Rizieq Shihab

Dokter Lois Owien Bebas, Pengacara HRS: Berlakukan Proses Hukum Serupa ke Habib Rizieq

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penyebaran berita bohong dr Lois Owien dan terpidana penyebaran berita hoax hasil swab Covid-19, Habib Rizieq Shihab

Aziz Yanuar kemudian menyinggung kasus Habib Rizieq Shihab yang ditangkap soal kerumunan di Jakarta dan Jawa Barat.

Aziz mengatakann, seharusnya penyidik juga memberlakukan proses hukum serupa dengan dr Lois ke Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut tujuannya untuk menghindari gesekan sesama anak bangsa serta demi kebaikan bangsa ini.

“Seharusnya yang dilakukan Kapolri juga dilakukan kepada HRS dkk untuk kebaikan bangsa,” ujarnya.

Baca juga: Siapa Jenderal Made Datrawan? Disebut Dukung Dokter Lois Owien Setiap Bahas Covid-19, Sampai Dipuji

Dokter Lois Akui Salah

Dokter Lois mengakui kesalahannya di depan penyidik kepolisian.

Dr Lois mengaku salah sejumlah opini mengenai Covid dalam menjalani seragkaian pemeriksaan intensif polisi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menerangkan bahwa terduga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien," ungkap Brigjen Slamet Uliandi.

Brigjen Slamet menambahkan, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

Baca juga: Sederet Pernyataan dr Lois: Mulai Soal Covid-19, Jokowi Takut dengan IDI, hingga IDI Kerasukan Setan

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," jelas Brigjen Slamet.

Dr Lois mengakui opini yang ia publikasikan di media sosial, membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkap Brigjen Slamet.

Dia menambahkan, pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.

Dalam klarifikasi Dokter Lois, ia mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.(*)

Baca juga: Jejak Digital dr Lois, Sebut IDI Kerasukan Setan:yang Merasuki IDI ini Pangkatnya Jenderal Bintang 7

Berita Terkini