TRIBUN-TIMUR.COM- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melepaskan tersangka penyebaran hoax dr Lois Owien.
Salah satu alasan Bareskrim Mabes Polri adalah dr Lois Owien tak ditahan karena dianggap tak akan melarikan diri.
Selain itu, kepolisian sudah mengantongi bukti-bukti Penyebar Hoax atau berita bohong.
Sebelum ditangkap Polda Metro Jaya, Lois mengatakan bahwa pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan virus SARS-CoV-2.
Menurutnya, para pasien meninggal karena interaksi obat yang berlebihan.
Dia menyebut bahwa obat-obatan yang digunakan untuk pasien Covid-19 telah menimbulkan komplikasi di dalam tubuh pasien.
Baca juga: Profil dr Lois Tak Terdaftar di IDI Akhirnya Minta Maaf, dr Tirta Ajak Bersatu Setop Hoax Covid-19
Selain itu, lewat akun Instagram @dr_lois7, ia juga aktif menyampaikan narasi yang di antaranya menyatakan Covid-19 bukan disebabkan virus dan tidak menular.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dokter Lois Owien ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.
Lois ditangkap personel Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata Ramadhan dalam konferensi secara daring, Senin (12/7/2021).
Setelah dilepaskan Bareskrim Mabes Polri, tindakan ini mendapatkan sikap pro kontra dari berbagai pihak.
Baca juga: TERBARU dr Lois Tak Ditahan Polisi: Sudah Minta Maaf dan Berjanji Tak Mengulangi Perbuatannya
Respon Pengacara Habib Rizieq
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar sepakat atas pembebasan dr Lois Owien terkait kasus penyebaran hoax Covid-19.
Sejatinya, kata Aziz, Polri memang harus melakukan pendekatan preventif dalam menangani perihal kasus penyebaran hoax.
“Kami setuju (dr Lois dibebaskan) memang hukum seharusnya lebih mengayomi dan menghindari pendekatan represif main tahan dan semacamnya itu,” kata Aziz, Selasa (13/7/2021).