Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lois Owien

Siapa Jenderal Made Datrawan? Disebut Dukung Dokter Lois Owien Setiap Bahas Covid-19, Sampai Dipuji

Terungkap sosok Jenderal Made Datrawan, namanya kerap disebut-sebut Dokter Lois Owien setiap bahas Covid-19. Made Datrawan disebut puji bu dokter.

Editor: Ansar
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: foto dr Lois Owien di Instagramnya (Instagram @dr_lois7) dan foto dr Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. (Tribunnews.com/Reza Deni) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa sebenarnya Jenderal Made Datrawan?

Sosok yang namanya kerap disebut-sebut Dokter Lois Owien di setiap unggahan terkait Covid-19. 

Dokter Lois Owien telah ditangkap polisi pada Minggu (11/7/2021) karena tak pecaya Covid-19.

Pernyataan kontroversial dokter Lois Owien yang tak percaya Covid-19 telah membuat publik resah. 

Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus dr Lois.

"Digelar dulu kasusnya seperti apa, saat ini belum digelar. Tunggu ya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (12/7/2021).

Menurut Argo pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks, Dokter Lois Owien ditangkap tanpa ada perlawanan di rumahnya.

"Sudah ditangkap pada hari Minggu 11 Juli 2021 jam 04.00 sore oleh unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya," tuturnya, Senin (12/7/2021).

Dalam beberapa unggahannya di media sosial, Dokter Lois Owien yang menyatakan dirinya tak percaya dengan Covid-19 kerap menyebut nama Jenderal TNI Made Datrawan.

Lantas, siapakah Jenderal Made Datrawan ini?

Kapala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan,  pihaknya akan mengklarifikasi keterangan Dokter Lois Owien terkait pernyataannya di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Ahmad juga belum mau merinci kasus ini.

Ahmad hanya menyebut perkara yang menjerat dokter Lois Owien salah satunya adalah Undang-undang Wabah Penyakit Menular.

"Polda Metro belum memunculkan pasal jadi masih mengamankan dulu. Masih dalam pemeriksaan.

Kan penangkapan itu 24 jam, jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti bagaimana menentukan. Jadi belum bisa menentukan pasalnya," imbuh Ahmad.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved