Tribun Makassar

Agung Sucipto Akui Serahkan Uang Rp 4 Miliar untuk Dana Pilgub Nurdin Abdullah

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agung Sucipto saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa secara virtual di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1/7/2021) pukul 14.00 Wita.

Agung Sucipto sendiri hadir melalui Zoom di Lapas Klas I Makassar, didampingi empat penasehat hukum di ruang sidang, yaitu M Nursal, Bobby Ardianto, Afdalis, dan Fernando.

Agung Sucipto di dakwa pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. 

Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. 

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Laporan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Berita Terkini