Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Lebaran di Dalam Penjara Kemudian Netizen Bahas Dendam, Singgung Siapa?

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab masih menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Habib Rizieq dipenjara pun mendapatkan respon dari netizen Tribun Timur, Jumat (14/5/2021).

TRIBUN-TIMUR.COM- Pendiri Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab akhirnya harus lebaran di dalam penjara.

Panutan FPI Rizieq Shihab dipenjara terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak mengambulkan penangguhan penahanan.

Sehingga, Habib Rizieq pun harus mendekam di penjara sejak Desember 2020 lalu.

Hampir setengah tahun mantan pemimpin FPI ini berada di penjara Bareskrim Polri.

Pihak keluarga juga telah mengunjungi Habib Rizieq pada Kamis (13/5/2021) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq menyampaikan pesan kepada simpatisannya.

Baca juga: Pengadilan Tak Keluarkan Perintah Penangguhan Penahanan, Habib Rizieq Lebaran di Penjara

"Pesan IB HRS, tetap sabar dan kuat, ini perjuangan!" kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar saat dikonfirmasi dikutip dari Tribun Jabar (Jaringan Media Tribun Timur) dengan judul Rizieq Shihab Sampaikan Pesan dan Harapan pada Simpatisan dari Penjara, Ini Isinya, Jumat (14/5/2021).

Lebih lanjut, Aziz Yanuar menyampaikan Habib Rizieq juga menyampaikan harapannya pada hari raya lebaran ini.

Kata Aziz, Habib Rizieq berharap dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang tengah menjeratnya dalam dimenangkannya di persidangan.

"Semoga Allah menangkan," pungkasnya.

Warganet di akun Facebook Tribun Timur memberikan tanggapan atas penahanan Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Jadi Imam Salat Id di Rutan Bareskrim Polri

Bahkan netizen Tribun Timur menyampaikan pro kontra atas penangguhan penahanan Habib Rizieq Shibab.

Rosita Situmorang: Mantaplah itu

Sihotang: Semoga RIIJIIK bisa melahirkan dipenjara

Mechas: aman negri ku jika penjahat yg sembunyi dibalik agama ini dipenjara seumur hidup

Dicky Widianto: Lebaran di penjara sampai 15 tahun gapapa

Yayan Sophian: secara tidak langsung tanggung jawab kepolisian atas keamanannya...masih ada yg dendam

Rosa Jost: Harusnya lebaran FPI d kirim ke palestin.yg suka ngebacot ttng jigad

Charles Ratelalau: Asyikbib

Roy S Dev Chamel: Bagus

Max Senda: Aparat Kepolisian Negara RI tidak mau kecolongan untuk kesekian kalinya.....

rizieq shihab lari dan bersembunyi di arab selama 3 tahun sebagai pembelajaran pertama.....masih dimaafkan

Setelah rizieq shihab kembali di Indonesia, 2 kali panggilan polisi secara baik2, rizieq shihab berusaha menghindar....... pembelajaran 2 aparat kepolisian mulai kesal

Sejak awal proses sidang perkara berlangsung hingga saat ini rizieq shihab selalu menunjukkan sikap tidak terpuji..... pembelajaran 3 aparat kepolisian kehilangan kesabaran

Akhirnya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan rizieq shihab bersama kuasa hukumnya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mabes Polri..... karena sudah tiada lagi maaf bagimu rizieq shihab.

Banu Hadipuro: Aq gak ikut"an komen celek" Aq cinta Ahlulbait...selamanya sampaik mati

Ida Regina Regina: Smg bliu sllu dlm lindugannya.

Baca juga: Namanya Dua Kali Raib dari Manifes, Habib Rizieq: Ada Pihak Tertentu Ingin Membatalkan Saya Pulang

Sebagai informasi, eks pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab tengah menjalani penahanan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan.

Kasus itu teregister dalam dua perkara yang berbeda.

Perkara pertama teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Slamet Maarif: Anggota TNI Bersalawat dan Pegawai Bandara Bertakbir Sambut Habib Rizieq di Bandara

Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.

Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.

Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.(*)

Baca juga: Ada Apa? Hakim asal Makassar Suparman Nyompa Tolak Keberatan Jaksa Soal Saksi Habib Rizieq

Berita Terkini