Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Ada Apa? Hakim asal Makassar Suparman Nyompa Tolak Keberatan Jaksa Soal Saksi Habib Rizieq

Hakim Suparman Nyompa menolak keberatan Jaksa untuk menghadirkan eks Ketua FPI, Sabri Lubis.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Hakim PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa (kiri) menolak keberatan jaksa atas pengajuan Sabri Lubis untuk menjadi saksi sidang Habib Rizieq Shihab (kanan), Kamis (6/5/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Hakim Suparman Nyompa menolak keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas saksi dari pihak Habib Rizieq Shihab.

Hal itu tersaji dalam sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

JPU keberatan atas kehadiran eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sabri Lubis.

Alasannya Sabri Lubis yang merupakan saksi a de charge atau saksi meringankan dari tim kuasa hukum Rizieq merupakan terdakwa dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Keberatan ini disampaikan JPU sebelum Sabri Lubis yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri sebagaimana Rizieq diambil sumpah memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Habib Rizieq Tolak Terorisme dan Setia Pancasila Dorong Syariat Islam Diformalkan di Lembaga Hukum

"Ada hubungan emosional dengan terdakwa (Rizieq). Maka mohon Majelis, kami keberatan dengan saksi a de charge yang dihadirkan," kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021) dikutip dari Tribun Jakarta (jaringan media Tribun Timur)

Menurut JPU dalam kitab hukum acara pidana (KUHAP) diatur bahwa saksi di persidangan seharusnya tidak memiliki kepentingan terkait perkara hukum dia dihadirkan jadi saksi.

Atas alasan itu mereka menolak kehadiran Sabri yang dihadirkan jadi saksi dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

"Untuk saksi yang statusnya sebagai terdakwa, mohon maaf saksi itu kami tolak Majelis dan keberatan. Apabila ada kepentingan maka itu tidaklah elok apabila dihadirkan sebagai saksi. Kecuali saksi mahkota diperkenankan dalam KUHAP," ujarnya.

Mendengar pernyataan keberatan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa lalu bertanya kepada tim kuasa hukum Rizieq tanggapan atas keberatan kehadiran Sabri jadi saksi.

Baca juga: Habib Rizieq Bantah Kenal Baghdadi, Setia ke Pancasila Setelah Pemerintah Putarkan Video Dukung ISIS

Tim kuasa hukum Rizieq yang juga mewakili Sabri sebagai terdakwa di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat lalu membantah keberatan JPU, menurut mereka saksi sudah sesuai.

Setelah mendengar pendapat pihak JPU dan tim kuasa hukum Rizieq, Majelis Hakim lalu menimbang bahwa keberatan disampaikan JPU terkait Sabri jadi saksi tidak berdasar aturan.

"Setelah kami bermusyawarah bahwa kalau kita mengacu kepada KUHAP ini tidak ada larangan, dalam KUHAP. Tidak ada larangan karena sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum ini berkas perkaranya berbeda," tutur Suparman.

Perbedaan berkas dimaksud yakni berkas perkara nomor 226 untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga saat dia datang ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung Bogor.

Sementara Sabri jadi terdakwa dan ditahan dalam berkas perkara nomor 222 bersama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi kasus kerumunan warga di Petamburan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved