Mukjam Ramadan

Agar Bersyukur; Sempurnakan Hitungan (Puasa), Bertakbir, Lalu Maaf . .

Penulis: Thamzil Thahir
Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Bangsa Arab, menyebut orang yang berkecukupan karena harta dan jabatan dengan istilah khairan.

Kelebihan harta yg disedeqahkan, jasa aksesibilitas atau mempermudah urusan sesama orang beriman karena otoritas, juga disebut khairan.

Khairan ini juga bisa disematkan kepada orang yang sudah menunaikan wajib zakat fitrah (penyucian diri), memberi infaq ke kerabat, sahabat, orang terdekat, ibn sabil, yatim, orang meminta (assail) dan al-mahrum (orang tak punya, berilmu, taat beribadah, namun tak pernah mau meminta-minta).

Kata tathawwa', walitukmilu, dan walitukabbiru sudah dibahas di serial Mukjam Ramadan sebelumnya. 

THATAWWAA; Taati Saja, Jangan Banyak Tanya

Dari istilah tathawwa di Albaqarah ayat 184 ini pulalah, ulama-ulama Mujtahid, menggunakannya sebagai frasa pengganti amalan sunnah tambahan.

Memberikan sebagian harta kepada golongan-golongan yang telah disebutkan hanyalah dianggap sebagai amal tatawwu' (sunat), kebajikan, sadaqah, dan silaturahmi.

Ada shalat thawattu, salat sunnah tambahan usai wajib, rawatib qabliyah dan ba'diyah.

Puasa Senin - Kamis, puasa 6 hari di pekan pertama bulan Syawal, sebagai puasa thawattu.

Bagi kaum sufi, puasa thawattu adalah "puasa hiburan" setelah ditinggalkan bulan Ramadan.(*)

Berita Terkini