Selain itu, Eneng juga mengungkapkan, ada perbedaan kriteria penghasilan yang bisa menikmati program rusunami.
Di Perda RPJMD, program tersebut bisa diikuti oleh warga berpenghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan.
Namun, dalam draf perubahan RPJMD, Anies menaikkan batas penghasilan maksimal menjadi Rp 14 juta per bulan.
Padahal, penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan, lanjut Eneng, merupakan janji kampanye Anies.
"Belum ada penjelasan dari Pemprov DKI mengapa batas penghasilan dinaikkan menjadi Rp 14 juta. Mungkin karena hingga November 2020 masih sedikit rusun DP 0 yang terjual, yaitu hanya 481 unit," kata Eneng.
Dia memaparkan, kenaikan batas penghasilan tersebut membuat program hunian terjangkau menjadi semu karena orang-orang menengah ke bawah justru menjadi tergeser karena tidak memiliki penghasilan yang lebih mumpuni.(*)
Baca juga: TNI Mulai Hilang Kesabaran, Segera Kirim Pasukan Elite Kalajengking Hitam
Baca juga: Denny Siregar Sentil Anies Baswedan?: yang Dulu Janji, Pelan-pelan Ngilang. Kena Kasus Korupsi Pulak