Selanjutnya, Agung menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui Edy Rahmat pada Jumat (26/2/2021).
Pada hari yang sama, KPK melakukan operasi tangkap tangan ( OTT ) di Sulsel.
KPK mengamankan enam orang di tiga lokasi berbeda, di antaranya Agung Sucipto, Edy Rahmat, dan Nurdin Abdullah.
Pada OTT tersebut, KPK juga menyita uang Rp 2 miliar dalam koper dari rumah dinas Edy Rahmat.
Setelah diperiksa, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto.
Nurdin Abdullah serta Edy Rahmat menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung Sucipto berstatus tersangka pemberi suap.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan ketiganya di rutan yang berbeda-beda.(*)