TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah dan akan terima lagi suap miliaran, Nurdin Abdullah: Sama sekali tidak tahu, demi Allah.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah atau NA ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dia tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Namun, mantan Bupati Bantaeng sekaligus penerima penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017 itu membantah menerima suap dan gratifikasi.
Nurdin Abdullah menjadi tersangka bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel, Edy Rahmat alias ER dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto alias AS.
"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ucap Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad atau Minggu (28/2/2021), dikutip dari Antara.
Kendati demikian, Nurdin Abdullah mengaku akan tetap menjalani proses hukum tersebut dengan ikhlas.
Nurdin Abdullah sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Sulsel.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujarnya.
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan ( OTT ) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu (27/2/2021) di Sulsel.
Nurdin Abdullah serta Edy Rahmat menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung Sucipto berstatus tersangka pemberi suap.
Agung Sucipto diduga memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat pada Jumat malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan ketiganya di rumah tahanan yang berbeda-beda.
Suap beberapa proyek
Nurdin Abdullah diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.