TRIBUN-TIMUR.COM- Kasus Video Syur Gisel atau Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes bakal masuk meja hijau.
Polisi menjerat Gisel dengan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.
Akibatnya penyanyi tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kedua tersangka ini sudah menjalani berbagai pemeriksaan.
Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas tahap pertama.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus video syur dengan tersangka artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.
Jika berkas perkara sudah dilengkapi, polisi akan segera melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Dari Semua Ujian yang Didapat Sampai Video Dirinya Dintonton, Gisel Masih Bisa Bersyukur Karena Ini
"Untuk saudari GA dan MYD, kami masih melengkapi berkas perkara. Mudah-mudahan semuanya lengkap dan kita akan kirim tahap satu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (26/1/2021).
Sementara ini, jelas Yusri, polisi baru melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus ini dengan tersangka PP dan MN.
Keduanya diduga sebagai orang yang menyebarkan video syur Gisel dan Nobu secara masif di media sosial.
"Kami sudah kirim tahap satu, kemudian sudah diperbaiki, sudah dikirim kembali ke Kejaksaan terhadap dua tersangka yang masif (menyebarkan). Mudah-mudahan secepatnya turun kabar P-21," ujar dia.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur ini.
Kombes Yusri mengatakan, olah TKP akan digelar di hotel yang menjadi lokasi Gisel dan Nobu merekam video syur di Medan, Sumatera Utara.
"Iya (olah TKP di Medan), nggak mungkin di sini (Jakarta)," kata Yusri.
Rencananya, lanjut Yusri, olah TKP dijadwalkan digelar pada pekan depan.