Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus ini.
"Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi ahli yang ada," terang dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus video syur.
Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Menurut Yusri, penyidik memiliki pertimbangan dan kewenangan untuk tidak melakukan penahanan.
"Kita kembalikan, kita tidak lakukan penahanan, kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan penyidik. Ada di Pasal 21 ayat 1, di UU KUHAP, dan pasal 21 ayat 4," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Pertimbangan pertama, jelas Yusri, Gisel dan Nobu bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif sama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pertimbangan kedua polisi tidak menahan Gisel adalah karena memiliki anak yang masih berusia empat tahun.
"Kedua untuk saudari GA berdasrakan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibunya," ucap Yusri.
Kendati demikian, Gisel tetap dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
"Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri Yunus.(*)
Baca juga: Inilah Sosok Pacar Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu, Putus karena Skandal Video Syur Gisel
Baca juga: Reaksi Tak Disangka Wijin Saat Pertama Lihat Video Gisel MYD, Langsung ke WC dan Sampaikan Hal Ini