TRIBUN TIMUR WIKI
Dari Semua Ujian yang Didapat Sampai Video Dirinya Dintonton, Gisel Masih Bisa Bersyukur Karena Ini
Gisel hari ini kembali lakukan wajib lapor dengan MYD, meski tersangka Video Syur, eks Gading bersyukur karena?
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Gisella Anastasia terus menjadi perbincangan hingga saat ini.
Kasus Video Syur yang menyeretnya membawanya menjadi tersangka.
Namun, Gisella Anastasia malam merasa beruntung dan bersyukur.
Pasalnya, dirinya masih diperbolehkan pulang ke rumah dan bertemu putrinya.
Dilansir dari Tribunnews.com, padahal ia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syurnya bersama Michael Yukinobu.
Gisel hanya diharuskan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis pagi sekira pukul 10.00 WIB.
"Enggak (cape) lah, kan habis ini masih bisa pulang, bisa main sama anak," kata Gisel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021).
"Nggak apa-apalah (wajib lapor)," lanjutnya.
Meski harus selalu jalani wajib lapor, hal itu tak mengganggu pekerjaan Gisel. Ia mengaku masih bisa bekerja dan mengatur jadwalnya dengan baik.
"Engak (berpengaruh) sih. Kurang lebih memang daerahnya di sekitar sini. Jadi memang biasa wara-wiri sekitar sini juga. Jadi masih sangat bisa diatur, bersyukur sekali," ucap pemeran film Cek Toko Sebelah itu.
Sekedar informasi, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada Selasa, 29 Desember 2020 lalu
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gisel mengaku berhubungan intim dengan MYD di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.
Kepada penyidik di Polda Metro Jaya, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri. Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut dihapus.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.