Pilwali Makassar 2020

Jelang Pencoblosan, KPU Tunggu Hasil Rapid Tes Anggota KPPS, Segini Honor Ad Hoc di Pilwali Makassar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU kota Makassar, Endang Sari mengatakan, KPU Kota Makassar sosialisasi dan pendidikan pemilih gencar.

TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Jelang Pencoblosan, KPU Tunggu Hasil Rapid Tes Anggota KPPS, Segini Honor Ad Hoc di Pilwali Makassar.

Menjelang pencoblosan, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2020 belum dilantik.

Hal tersebut dikarenakan masih menunggu hasil rapid test yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar.

Baca juga: Visi Misi Danny Pomanto - Fatmawati Rusdi, Appi-Rahman, Dilan, None-Zunnun di Pilkada Makassar 2020

Baca juga: Rumah Sakit Jumpandang Baru Rp60 M, RS Batua Makassar Rp70 M, Wahab Tahir: Harus Ada Izin Penyidik

Total anggota KPPS atau penyelenggara ad hoc (sementara) yang sudah mengikuti rapid test sekira 16.730 orang. Rapid dilakukan sejak Sabtu-Jumat (14-20/11) di masing-masing kecamatan.

“Hasilnya belum ada, kami masih tunggu hasil dari rumah sakit yang bermitra dalam pelaksanaan rapid test KPPS ini,” ujar Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Makassar Endang Sari via pesan WhatsApp, Minggu (22/11/2020).

Minus 17 hari menjelang pencoblosan, tentunya anggota KPPS sudah dibekali bimbingan teknis (Bimtek) terkait pemungutan suara nantinya.

Baca juga: Adama, Appi-Rahman, Susul Imun ke Jakarta, Debat Publik Pilwali Makassar, Widya: Dilan Pakai Sarung!

Baca juga: Politisi PDIP Rudy Pieter Goni Tinjau Masjid 99 Kubah Makassar, Mulai Dipakai di Ramadan Tahun 2021

Apalagi, KPU dihadapkan dengan kerja ekstra apabila hasil rapid test ada yang reaktif.

Mengingat, calon KPPS yang reaktif akan diganti.

Hal tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Selain 16.730 KPPS, KPU Makassar juga menyiapkan 4.780 petugas ketertiban TPS.

Diketahui, honor penyelenggara ad hoc pada Pilwali Makassar 2020 naik.

Baca juga: Suami Tikam Istri Hingga Tewas, Fakta Kematian Korban Dinilai Tak Sesuai Keterangan Orangtua Pelaku

Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Calon Kepala Daerah, Cakada Diminta Waspadai Pamrih Sponsor Pilkada 2020

Honor PPK pada Pilwali 2020 senilai Rp2,5 juta per bulan, naik Rp700 ribu dari honor saat Pilgub 2018 dan Pemilu 2019 senilai Rp1,8 juta.

Anggota PPK Rp2,2 juta per bulan, naik Rp550 ribu dari honor sebelumnya Rp1,65 juta. Masa kerja PPK pada Pilkada serentak 2020 selama 10 bulan.

Ketua PPS mendapat honor Rp1,5 juta per bulan, naik Rp600 ribu dari sebelumnya Rp900 ribu.

Sedangkan, anggota PPS mendapat honor Rp1,3 juta per bulan, naik Rp450 ribu dibanding honor saat Pilgub 2018 dan Pemilu 2019 sebesar Rp850 ribu. Masa kerja PPS sembilan bulan.

Baca juga: Wacana Pilgub Sulsel 2022, Ulla Siap, Nasdem Usung Kader, Nurdin Halid Mantap Lawan Nurdin Abdullah

Baca juga: 8 KPU Gelar Debat Publik Pilkada di Luar Daerah, Direktur Eksekutif Kopel Indonesia Minta Dibatalkan

Honor KPPS Rp900 ribu untuk ketua dan enam anggota masing-masing Rp850 ribu.

Dua petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebesar Rp650 ribu per orang.

Honor ketua KPPS naik Rp350 ribu dibanding Pilgub 2018 dan Pemilu 2019 senilai Rp550 ribu.
Honor anggota KPPS naik Rp350 ribu dari sebelumnya Rp500 ribu, sedangkan petugas ketertiban TPS naik Rp250 ribu dari sebelumnya Rp400 ribu.

KPPS hanya bertugas selama sebulan. Total honor untuk tujuh KPPS ditambah dua petugas ketertiban Rp7,1 juta per bulan per TPS.

Besaran tersebut bertambah Rp4,45 juta dibandingkan Pilgub 2018 dan Pemilu 2019 lalu.

Baca juga: Wacana Pilgub Sulsel 2022, Ni’matullah Siap Dicalonkan, PDIP Sulsel Masih Mau Usung Nurdin Abdullah

Baca juga: Danny Pakai Kemeja Orange, Appi, None Putih, Ical Fadli Kotak-kotak di Debat Publik Pilwali Makassar

“Dengan demikian total untuk honor KPPS dan petugas ketertiban TPS di Pilwali 2020 itu sekitar Rp17,44 miliar,” jelasnya.

Pada tahun ini, KPU merekrut sebanyak 21.510 petugas TPS. Terdiri dari 15.730 KPPS dan 4.780 petugas ketertiban TPS.

Pendaftaran KPPS untuk Pilwali 2020 dibuka 7-14 Oktober di Sekretariat PPS ditiap kelurahan se-Makassar.

Dokumen persyaratan seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan Disdukcapil.

Untuk pencegahan virus corona, setiap anggota KPPS menjalani rapid test setelah pengukuhan dan sebelum pelantikan.

Baca juga: Wacana Pilgub Sulsel 2022, Nurdin Halid Sebut Pilkada Serentak 2024 Sangat Merepotkan

Baca juga: Wacana Pilgub Sulsel 2022, PPP, PKB Sulsel Siapkan Kader Maju Bertarung, PKS? Kahfi: Masih Dinamis

“Bila hasil rapid test reaktif, sama seperti PPS lalu, akan diganti,” jelas Endang.

Syarat untuk Menjadi Anggota KPPS:

* Warga Negara Indonesia

* Berusia paling rendah 20, paling tinggi 50 tahun

* Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

* Mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur, dan adil

* Tidak menjadi anggota partai dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dengan surat keterangan pengurus parpol bersangkutan

* Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

* Mampu jasmani, rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

* Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP kab/ kota atau DKPP

* Belum pernah menjabat 2 kali periode sebagai anggota KPPS

* Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

* Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan surat pernyataan yang sah

* Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) Covid-19.

Honor Petugas Ad Hoc Pilwali Makassar 2020:

+ KPPS

* Pilwali 2020:
1 ketua x Rp900 ribu: Rp900 ribu

6 anggota x Rp850 ribu: Rp5,1 juta

2 pengamanan x Rp650 ribu: Rp1,3 juta

* Pilgub 2018-Pemilu 2019:

1 ketua x Rp550 ribu: Rp550 ribu

6 anggota x Rp500 ribu: Rp3 juta

2 pengamanan x Rp400 ribu: Rp800 ribu

+ PPK

* Pilwali 2020:

1 ketua x Rp2,5 juta: Rp2,5 juta/bulan

4 anggota x Rp2,2 juta: Rp8,8 juta/bulan

* Pilgub 2018-Pemilu 2019:

1 ketua x Rp1,8 juta: Rp1,8 juta/bulan

4 anggota x Rp1,65 juta: Rp6,6 juta/bulan

+ PPS:

* Pilwali 2020:

1 ketua x Rp1,5 juta: Rp1,5 juta/bulan

2 anggota x Rp1,3 juta: Rp2,6 juta/bulan

* Pilgub 2018-Pemilu 2019:

1 ketua x Rp900 ribu: Rp900 ribu/bulan

2 anggota x Rp850 ribu: Rp1,7 juta/bulan.(*)

Berita Terkini