Sesuai amanat Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dalam melakukan PPMHA Pemerintah Daerah tidak melaksanakannya sendiri.
Melainkan bupati akan membentuk panitia MHA kabupaten dimana keterlibatan instansi vertikal yang sesuai dengan karakteristik MHA, unsur akademisi, pakar hukum, LSM atau NGO maupun unsur lainnya, juga akan terakomodir dalam kepanitiaan tersebut.
Ranperda ini dipandang sangat urgen dan akan menjadi instrumen hukum yang sangat penting di Luwu Timur, mengingat secara faktual keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Luwu Timur telah diakui dan diapresiasi keberadaannya.
Tetapi secara formal belum ada aturan mengenai pengakuan dan perlindungan terhadapnya.
Disamping itu, tahapan PPMHA yang terdiri atas identifikasi, verifikasi, dan validasi juga dipandang sangat efektif yang pada gilirannya diyakini akan mampu menyelesaikan konflik agrarian dan konflik sosial.
"Semoga apa yang kami sampaikan ini dapat berkenan dan bilamana masih terdapat hal-hal yang secara teknis dan terperinci akan dijelaskan lebih lanjut pada sesi pembahasan selanjutnya," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19