Ranperda DPRD Lutim

Jayadi Nas Jawab Lima Ranperda di DPRD Lutim, Satu Terkait Masyarakat Hukum Adat

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pjs Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas sudah memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terkait lima Ranperda tahap I dan II pada Sidang paripurna, Senin (26/10/2020).

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pjs Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas sudah memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terkait lima Ranperda tahap I dan II pada Sidang paripurna, Senin (26/10/2020).

Adapun lima ranperda ini yaitu ranperda rencana induk kepariwisataan Kabupaten Luwu Timur

Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah daerah kepada PT Bank Sulselbar, Ranperda pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Serta ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.

Sidang ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadik dan dikuti anggota dewan lain sejumlah OPD.

Terkait perubahan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Jayadi mengatakan, kenaikan NJOP pemerintah daerah telah mempertimbangkan secara cermat dan terukur terhadap kebijakan perubahan tarif PBB.

"Dimana perubahan tarif tersebut merupakan perintah UU dan telah disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan saat ini," kata Jayadi, Selasa (27/10/2020).

Terkait panperda rencana induk pariwisata, pemkab sudah menginventarisir 37 obyek wisata.

Namun yang sudah dikembangkan dan ditata pemkab baru 10 obyek wisata yaitu Goa Batu Putih Burau, Pantai Lemo Burau, Pantai Ujung Suso Burau, Banua Pangka Wotu, Andi Nyiwi Park Malili, Landmark Luwu Timur Malili, Mata Buntu Wasuponda, Pantai Siuone Towuti, Bura-Bura Matano Nuha dan Uelanti Mangkutana.

Mengenai penetapan tarif retribusi kapal penyeberangan, Jayadi mengatakan, agar disesuaikan dengan aturan atau regulasi yang lebih tinggi dan tidak memberatkan masyarakat.

Adapun perubahan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan, ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dimana dalam pasal 9 ayat (1) Perda Kabupaten Luwu Timur nomor 1 tahun 2015 tentang Retribusi pelayanan kepelabuhanan.

Dimana dinyatakan bahwa besaran tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perekonomian saat ini.

Terkait dengan mekanisme penyertaan modal pemkab kepada PT Bank Sulselbar sebesar Rp 30.000.000.000, lanjut Jayadi, dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan ruang fiskal Daerah yang memadai.

"Mengenai penyedian dana hal ini tidak mengganggu kegiatan Pemerintah Daerah, justru dengan adanya hasil dari penyertaan modal dapat digunakan untuk membiayai kegiatan APBD," tuturnya.

Halaman
12

Berita Terkini