TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Narkotika jenis ekstasi seberat 2,29 kilogram asal Belanda nyaris beredar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Barang bukti pengiriman asal Belanda dengan tujuan Kota Makassar itu dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditejen Bea Cukai dan Kemenhum HAM RI.
Dari siaran pers yang beredar oleh Kabagpenum KBP Dr H Ahmad Ramadhan, ekstasi seberat 2,29 kilogram itu dikirim oleh Jhon Cristoper asal Belanda dengan tujuan kota Makassar.
Pengungkapan itu bermula dari adanya jnformasi bahwa akan ada pengiriman paket berupa narkotika dari Belanda yang masuk ke Indonesia.
Tim mendapatkan nomor resi pengiriman, kemudian dilakukan penelusuran bahwa paket tersebut dikirim melalui ekspedisi dalam resi pengiriman disebutkan bahwa isinya adalah baju pengantin.
Keesokan harinya, Sabtu tanggal 1 Agustus 2020, paket sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
Paket berupa sebuah koper berwarna biru dongker tersebut dilakukan X-Ray, sehingga terlihat ada benda mencurigakan di dinding koper selain baju pengantin.
Setelah dibuka ternyata disisipkan di belakang koper ialah ekstasi dengan berat brutto 2,29 kilogram.
Pengirim paket tertera itu atas nama “John Cristoper (Belanda) dengan tujuan 'AS' dengan alamat Makassar, Sulawesi Selatan.
Tim gabungan pun melanjutkan Control Delivery terhadap paket tersebut ke Makassar dan berkoordinasi dengan ekspedisi cabang Makassar.
Tiga hari berselang, tepatnya 4 Agustus, seorang laki-laki mengaku dari Jakarta menelepon kantor cabang ekspedisi tersebut di Makasar.
Sang penelpo meminta agar paket tersebut dikirimkan ke alamatnya. Namun pihak ekspedisi menjelaskan bahwa paket tersebut belum bisa dikirim karena ada biaya berupa Tax Impor yang harus dibayarkan oleh pihak penerima.
Mendengar jawaban pihak ekspedisi, pria berinidial H yang merupakan Napi Lapas Narkotika di Makassar pun melakukan pembayaran Tax Impor tersebut menggunakan nomor rekening BNI atas nama HA.
Dari nomor rekening tersebut penyidik menemukan alamat HA yang merupakan adik dari tersangka H yang berada di Lapas Makassar.
Setelah dilakukan pembayara Tax Impor, H menelephone ekspedisi untuk mengirimkan paket tersebut sesuai dengan alamat yang tertera yaitu di Jl Ance Dg Ngoyo Lorong 3 nomor 57 Kecamatan Panakukang, Kota Makasar.