Tribun Makassar

2,29 Kg Ekstasi Asal Belanda Nyaris Beredar di Makassar, Pelakunya Eks Anggota Polri dan Napi

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konfrensi pers pengungkapan Narkotika jenis ekstasi seberat 2,29 kilogram asal Belanda nyaris beredar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

SN alias Doyok berperan orang yang memberikan informasi kepada HR alias Anto untuk mengambil paket yang berisi Ekstasi dan jika berhasil meminta bagian 1000 butir.

H alias Hengky yang merupakan napi Lapas Narkotika Sungguminas berperan sebagai orang yang memesan paket, karena pada resi paket tercantum Nomor ponselnya

Selain itu, H alias Hengky juga melakukan pengecekan ke pihak ekspedisi tentang keberadaan paket. Melakukan pembayaran pajak Tax Impor dan menyuruh orang yang bernama Aci untuk melakukan pengawasan atau pemantauan terhadap mobil ekpedisi yang akan mengirim Paket.

HR alias Ardi napi lapas Narkotika Sungguminasa berperan sebagai orang yang membukakan rekening dan M-banking atas nama HA. Melalui kakaknya yang bernama HA atas perintah H yang kemudian dipergunakan untuk bertransaksi narkotika.

Selain itu, HR juga turut mengendalikan orang yang bernama Aci, untuk memantau mobil ekpedisi yang akan mengantarkan paket yang berisi ekstasi.

Barang Bukti

1. satu koper warna biru dongker berisi satu set gaun pengantin wanita warna putih dan jas warna hitam.

Selain itu, satu kantong warna coklat yang di dalamnya terdapat 1000 butir tablet ekstasi warna pink logo Chupachups, dengan berat 312 gram brutto, 993 butir tablet ekstasi warna hijau logo Chupachups, dengan berat 347 gram brutto, dan 982 butir tablet ekstasi warna biru logo Chill, dengan berat 405 gram brutto, dan 1970 butir tablet ekstasi warna abu-abu logo Silver, dengan berat 1010 gram brutto.

Total keseluruhan sebanyak 4.945 butir, dan berat total 2.074 gram brutto.

2. lima buah Handphone.

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 1 M dan maksimal 10 M.

Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup/pidana penjara 5 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun, pidana denda minimal 800 juta dan maksimal 8 M.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini jiwa tim gabungan mengklaim berhasil menyelamatkan kurang lebih 5.000 jiwa dari pengaru narkotika.

Dengan asumsi peroprang mengkonsumsi sebanyak 1 butir kalau tidak dioplos, jika dioplos dapat lebih banyak lagi. (Tribun-Timur/Muslimin Emba).

Berita Terkini