"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Tamalanrea untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk motif awal, pelaku melakukan pelecehan seksual karena pelaku tertarik dengan korban," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Korban (DR) melaporkan pemilik kostnya (SDM) karena telah melecehkan korban saat sedang tertidur dalam kost.
Kepada polisi, korban menceritakan bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar awal Juli 2020.
Lokasi TKP bertempat di salah satu kost di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
• Akibat Sering Begadang dan Makan Mie Instan, Pria ini Derita 16 Penyaklit Sekaligus, Kenali Gejala
• Cerita PSK Layani 2 Pria Semalam, Awalnya Coba-coba dengan Pacar, Lalu Cari Pria Lain di Medsos
Kejadian berawal saat korban sedang tertidur dalam kost dan tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar kost korban.
Pelaku kemudian memegang payudara dan kemaluan serta merekam (video) kelakuannya itu.
Saat korban terbangun, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Ia diancam bahwa video tersebut bakan disebar.
Pada Jumat (14/7/2020), korban diajak oleh pelaku ke salah satu wisma dengan ancaman videonya akan disebar sehingga korban menuruti ajakan tersebut.
Saat berada di kamar wisma, pelaku mengajak korban berhubungan badan.
Bahkan pelaku kembali mengancam korban akan menyebar videonya. Karena ketakutan korban menuruti ajakan pelaku.
Ditangkap di Barru
Tim Semut Merah Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar berhasil mengamankan SDM, terduga pelaku pelecehan seksual dan pengancaman terhadap korban DR (21).
SDM ditangkap di Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Selasa (28/7/2020) dini hari.