Kasusnya terbongkar saat korban curhat kepada temannya RA, dan menceritakan apa yang dilakukan pelaku selama ini kepada dirinya, pada Senin (11/5/2020).
"Korban menceritakan kepada rekannya kalau ia telah disetubuhi oleh bapak kandungnya (pelaku)," tutur Eli.
RA yang kasihan mendengar curhat PR lalu melapor ke ibu kandung PR dan menceritakan nasib yang dialami PR.
Tidak lama setelah mendengar laporan dari RA, ibu PR langsung melayangkan laporan ke polisi perihal perbuatan suaminya itu.
"Pelaku diamankan di rumahnya setelah kita menerima laporan dari ibu korban, sementara korban sudah dilakukan visum," imbuhnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengatakan aksinya tersebut dilakukan sejak Mei 2018.
Pelaku melakukan aksinya itu dengan cara masuk ke kamar korban yang sedang tidur pulas.
Pelaku lalu naik ke atas ranjang korban dan tidur disampingnya.
Setelah itu, korban melakukan aksi bejatnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kelurahan Malili.
Kasus Lain
Seorang tahanan Kepolisian Resort Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) ditemukan tewas tergantung di ruang tahanan, Kamis (16/4/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadiaannya diperkirakan pukul 01.40 Wita.
Pelaku bunuh diri pertama kali ditemukan sepupunya inisial DM. DM merupakan tahanan Polres Mamasa atas kasus pencabulan.
Jenazah pria inisial DA berusia 24 tahun ini merupakan warga Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian.