Syawal menjelaskan, ada beberapa faktor sehingga pernikahan dini terjadi diantaranya adalah faktor budaya, ekonomi, Medsos dan pengawasan orangtua.
Olehnya itu, hal tersebut harus menjadi bahan perhatian semua kalangan, untuk bagaimana menekan fenomena tersebut.
Sudah ada beberapa langkah yang dilakukannya adalah seperti memberi bimbingan perkawinan dan bimbingan pencegahan kawin anak.
Selain itu, pihaknya juga memberikan bimbingan mandiri dan sosialisasi langsung ke masyarakat.
"Jadi semua kalangan harus ikut andil mencegah, karena memang sekarang kelihatannya anak muda saat ini terlalu bebas saat ini," ujarnya.
Berikut data angka Pernikahan dini di Enrekang tahun 2018 di setiap kecamatan:
Bungin 4
Curio 6
Maiwa 32
Baroko 11
Anggeraja 9
Cendana 8
Baraka 20
Buntu Batu 7
Alla' 15
Masalle 29
Enrekang 23
Malua 5
total 169
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengasuh Pondok Pesantren di Kab Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, Anak Tetap Tinggal dengan Orangtuanya