TRIBUN-TIMUR.COM - Gadis 7 Tahun Dinikahi Pemuka Agama dan Pengasuh Anak, Tinggal Serumah & Orangtua Tak Keberatan.
Pernikahan antara pengasuh sebuah pondok pesantren dan gadis 7 tahun terungkap di Jawa Tengah.
Pengungkapan dilakukan oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah.
KPA menemukan gadis berusia 7 tahun asal Grabag, Magelang dinikahi warga Kabupaten Semarang tersebut.
Kasus tersebut sementara ditangani Polda Jateng.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng, Endar Susilo, mengatakan dari informasi yang pihaknya dapatkan, pernikahan itu terjadi pada 2017 lalu.
Dari informasi yang diterima, ia mengatakan, sejak awal keduanya tidak tinggal serumah.
"Kami mendapatkan informasi tersebut, dan akhirnya 21 Februari 2020 kemarin melaporkan hal tersebut ke Polda Jateng," jelas Endar, Jumat (13/3/2020).
Ia menuturkan belum dapat membuka identitas orang yang melakukan pernikahan secara siri tersebut.
Namun, saat ini perempuan saat ini berstatus pelajar di Magelang.
• Hendak Pesta Seks & Sabu Bareng Tiga Wanita Nakal, Pemuda Dibekuk Polisi, Sudah 30 Kali Menjambret
• Jual Amunisi & Senjata ke KKB, Pratu Demisla Dihukum Penjara Seumur Hidup, Uang Digunakan Untuk ini
"Pernikahan terjadi 2017. Sekarang perempuan tersebut berumur 10 tahun dan bersekolah, serta berada di jangkauan kedua orangtuanya," ungkapnya.
Meski begitu pihaknya tetap menegakkan azas praduga tak bersalah.
Ia mengaku Komnas Perlindungan Anak Jateng sudah dua kali mengunjungi rumah korban.
Hanya saja dari dua kali kunjungan di Grabag, Magelang, pihaknya hanya bertemu orangtua korban saja.
"Kami mengecek dan bertemu orangtua saja karena anaknya berada di dalam rumah," jelasnya.
Meski begitu menurut Endar, hal tersebut dapat mengubah mental si anak menjadi lebih tertutup.
Hal itu dianggapnya merugikan karena perempuan itu dianggap masih memiliki masa depan yang panjang.
"Kami takutkan hal itu membuat si perempuan menjadi tidak mau bersosialisasi dengan orang lain," papar dia.
Endar ingin agar kepolisian dapat bekerja semaksimal mungkin mengungkap kasus tersebut.
Ia menilai pelaku kejahatan terhadap anak dapat dijerat UU no. 23 tahun 2002, yang diperbarui UU no. 35 tahun 2014 tengang perlindungan anak.
"Kami ingin pelaku pernikahan anak di bawah umur itu bisa mendapat hukuman yang setimpal," jelasnya.
• Hendak Pesta Seks & Sabu Bareng Tiga Wanita Nakal, Pemuda Dibekuk Polisi, Sudah 30 Kali Menjambret
• Jual Amunisi & Senjata ke KKB, Pratu Demisla Dihukum Penjara Seumur Hidup, Uang Digunakan Untuk ini
169 Kasus Pernikahan Dini Terjadi di Enrekang
Pernikahan dini di Kabupaten Enrekang harus menjadi perhatian semua kalangan.
Pasalnya, berdasarkan data Kementrian Agama (Kemenag) Enrekang, Sulsel, angka Pernikahan Dini tergolong tinggi.
Pada tahun 2018 lalu, Kemenag Enrekang mencatat ada 169 pasangan di bawah umur yang menikah.
Jumlah tersebut sekitar delapan persen dari angka total pernikahan yang berlangsung di Kabupaten Enrekang selama 2018 yang mencapai 1.916 pasang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Enrekang, Syawal Sitonda kepada TribunEnrekang.com, Senin (5/8/2019).
Menurutnya, dari total 169 pernikahan dini yang terjadi paling banyak di Kecamatan Maiwa mencapai 32 pasang dan Masalle 29 pasang.
Sementara Kecamatan paling sedikit melangsungkan pernikahan dini adalah Kecamtan Bungin 4 pasang dan Malua 5 pasang.
"Ini tergolong tinggi untuk wilayah kita, apalagi dengan melihat masyarakat Enrekang yang agamis," kata Syawal Sitonda.
Syawal menjelaskan, ada beberapa faktor sehingga pernikahan dini terjadi diantaranya adalah faktor budaya, ekonomi, Medsos dan pengawasan orangtua.
Olehnya itu, hal tersebut harus menjadi bahan perhatian semua kalangan, untuk bagaimana menekan fenomena tersebut.
Sudah ada beberapa langkah yang dilakukannya adalah seperti memberi bimbingan perkawinan dan bimbingan pencegahan kawin anak.
Selain itu, pihaknya juga memberikan bimbingan mandiri dan sosialisasi langsung ke masyarakat.
"Jadi semua kalangan harus ikut andil mencegah, karena memang sekarang kelihatannya anak muda saat ini terlalu bebas saat ini," ujarnya.
Berikut data angka Pernikahan dini di Enrekang tahun 2018 di setiap kecamatan:
Bungin 4
Curio 6
Maiwa 32
Baroko 11
Anggeraja 9
Cendana 8
Baraka 20
Buntu Batu 7
Alla' 15
Masalle 29
Enrekang 23
Malua 5
total 169
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengasuh Pondok Pesantren di Kab Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, Anak Tetap Tinggal dengan Orangtuanya