Meski begitu menurut Endar, hal tersebut dapat mengubah mental si anak menjadi lebih tertutup.
Hal itu dianggapnya merugikan karena perempuan itu dianggap masih memiliki masa depan yang panjang.
"Kami takutkan hal itu membuat si perempuan menjadi tidak mau bersosialisasi dengan orang lain," papar dia.
Endar ingin agar kepolisian dapat bekerja semaksimal mungkin mengungkap kasus tersebut.
Ia menilai pelaku kejahatan terhadap anak dapat dijerat UU no. 23 tahun 2002, yang diperbarui UU no. 35 tahun 2014 tengang perlindungan anak.
"Kami ingin pelaku pernikahan anak di bawah umur itu bisa mendapat hukuman yang setimpal," jelasnya.
• Hendak Pesta Seks & Sabu Bareng Tiga Wanita Nakal, Pemuda Dibekuk Polisi, Sudah 30 Kali Menjambret
• Jual Amunisi & Senjata ke KKB, Pratu Demisla Dihukum Penjara Seumur Hidup, Uang Digunakan Untuk ini
169 Kasus Pernikahan Dini Terjadi di Enrekang
Pernikahan dini di Kabupaten Enrekang harus menjadi perhatian semua kalangan.
Pasalnya, berdasarkan data Kementrian Agama (Kemenag) Enrekang, Sulsel, angka Pernikahan Dini tergolong tinggi.
Pada tahun 2018 lalu, Kemenag Enrekang mencatat ada 169 pasangan di bawah umur yang menikah.
Jumlah tersebut sekitar delapan persen dari angka total pernikahan yang berlangsung di Kabupaten Enrekang selama 2018 yang mencapai 1.916 pasang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Enrekang, Syawal Sitonda kepada TribunEnrekang.com, Senin (5/8/2019).
Menurutnya, dari total 169 pernikahan dini yang terjadi paling banyak di Kecamatan Maiwa mencapai 32 pasang dan Masalle 29 pasang.
Sementara Kecamatan paling sedikit melangsungkan pernikahan dini adalah Kecamtan Bungin 4 pasang dan Malua 5 pasang.
"Ini tergolong tinggi untuk wilayah kita, apalagi dengan melihat masyarakat Enrekang yang agamis," kata Syawal Sitonda.