Selain Pemprov Sulbar, dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kepada empat orang karyawan, yang diserahkan oleh Ketua DWP Sulbar Kartini Hanafi Idris, bersama Asisten Bidang Administrasi Setda Sulbar Djamila.
Santunan yang diberikan, terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Untuk jaminan kecelakaan kerja, diberikan kepada Alm Rahmat Saputera sebesar Rp 65,4 Juta yang merupakan salah satu tenaga kontrak Inspektorat Mamuju Tengah yang mengalami resiko kecelakaan kerja, saat kembali ke rumahnya usai menjalankan tugas.
Kemudian, jaminan kematian diberikan kepada dua orang yakni, Alm Saldi Sartria Cakra Buana Karyawan Maleo 37 Mamuju sebesar 24 juta rupiah dan Alm.
Nurbaeti karyawan Dinas Kesehatan Sulbar "Global Found TB" sebesar Rp 42 juta ditambah bea siswa untuk dua anak.
Keduanya diketahui mengalamai resiko meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, namun khusus Alm. Nurbaeti mendapat penambahan santunan menjadi Rp 42 Juta dari Rp 24 Juta disesuaikan dengan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Kedua jenis santunan tersebut, masing-masing diterima oleh ahli warisnya. Sedangkan, untuk Jaminan hari tua diberikan kepada Ahmadi, Karyawan PT. Surya Lestari 2 sebesar Rp 69 Juta.(tribun-timur.com)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)