Penipuan Online Pinjaman Cepat

Belajar dari Internet, Passobis Wajo Tipu IRT asal Jatim Modus Pinjaman

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, didampingi Kasubdit Cyber Crime AKBP Yudha saat rilis kasus.

"Ya bisa jadi, kalau uang administrasi satu juta bisa jadi uang yang korban pinjam itu bisa saja ratusan juta," jelas Augustinus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo mengaku, penyidik masih terus melakukan pengembangan.

"Saat ini masih satu pelapor dulu, tapi kita tetap mendalami korban yang lain," ungkap Kombes Ibrahim Tompo saat rilis kasus.

Didampingi Kepala Subdit V Cyber Crime, AKBP Yudha, Kombes Ibrahim mengakui, pihaknya akan mendata kembali korban.

"Kita akan mendata lagi korban, saat ini masih satu korvannya dengan kerugian itu mencapai 1,1 juta," lanjut Kombes Ibrahim.

"Uang 1,1 juta ini baru uang administrasi, uang tersebut adalah trik yang dilakukan oleh pelaku lewat modusnya," tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, pihak Cyber Crime juga mengamankan dua unit hape yang digunakan pelaku lancarkan aksinya.

AKBP Yudha menyebutkan, pelaku beraksi dengan cara menyebar luaskan pesan SMS ke ribuan nomor, modus pinjaman cepat.

"Dan salah satu korban dari ngawi diminta agar membayar uang adiministrasi senilai Rp 1,1 juta rupiah lewat transfer," jelasnya.

Korban mentrasfer uang secara bertahap, awalnya mentranser Rp 350 ribu ke pelaku. Setelah itu, ditransferkan lagi Rp 750 ribu.

"Jadi setelah itu pelaku menerima uang itu dan kemudian memblokir nomor korban. Ini masih kita selidiki lagi," tambah Yudha.

Pasal yang dikenakan ialah Pasal 51 ayat 2 Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 28 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan) tentang ITE.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini