Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan Online Pinjaman Cepat

Belajar dari Internet, Passobis Wajo Tipu IRT asal Jatim Modus Pinjaman

Daus bekerja sendirian, dengan berbekal ilmu yang dia dapatkan dari Internet. Daus lancarkan aksinya dengan sebaran SMS.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, didampingi Kasubdit Cyber Crime AKBP Yudha saat rilis kasus. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang Passobis asal Kabupaten Wajo, Firdaus alias Daus (33) diduga kuat sudah menipu banyak orang lewat sebaran SMS.

Daus bekerja sendirian, dengan berbekal ilmu yang dia dapatkan dari Internet. Daus lancarkan aksinya dengan sebaran SMS.

Sebaran ribuan SMS dilayangkan pelaku Daus, mengatasnamakan KSP Sejahtera Bersama dengan modus pinjaman cepat.

Daus pun ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus di wilayah hukum (Wilkum) Polres Wajo, Sulsel, Minggu (26/1/2020).

Menurut Direskrimsus Polda Kombes Pol Augustinus Pangaribuan, pelaku mengaku belajar setelah membuka-buka Internet.

"Pelaku belajar dari Google dan Youtube," ungkap Direskrimsus Kombes Augustinus Pangaribuan kepada tribun, Senin (27/1).

Pasalnya, pelaku Daus tidak punya latar belakang pendidikan Informasi Teknologi (IT) apalagi, sampai membuat aplikasi.

Lanjut Direskrimsus Kombes Augustinus, pelaku telah menipu banyak korban lewat SMS dengan modus pinjaman dana cepat.

"Kami menduga banyak korbannya telah tertipu. Omzet yang pelaku dapatkan bisa sampai puluhan juta," lanjut Augustinus.

Salah satunya kata Kombes Augustinus, adalah warga Ngawi, Jawa Timur (Jatim) yang melaporkan kasus ke Mabes Polri.

"Iya, kami yakin banyak korbannya ya salah satunya korbannya ibu rumah tangga, bisa ada mahasiswa dan PNS," ujar Augustinus.

Berdasarkan laporan korban di Bareskrim Mabes Polri, warga Wajo ini ditangkap tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda.

Korban asal Ngawi Jatim alami penipuan dengan cara, pelaku Daus memberi uang pinjaman secara online sistem cepat cair.

Dan salah satu korban dari Ngawi diminta agar membayar uang adiministrasi senilai Rp 1,1 juta rupiah, dibayar lewat transfer.

Korban mentrasfer uang secara bertahap, awalnya mentranser Rp 350 ribu ke pelaku. Setelah itu, ditransferkan lagi Rp 750 ribu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved