TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang warga Makassar ditangkap tim Resmob Polda Sulsel, usai diduga merakit senjata jenis Kaliber 22 didalam Asrama.
Adalah Irham, warga salah satu asrama di Makassar yanh diduga telah merakit dan jual belikan senjati rakitannya di Sulsel dan luar Sulsel.
Pengungkapan pelaku jual beli senjatan rakitan ini dirilis di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Jumat (24/1/2020) siang.
Pada rilis kasus yang dipimpin Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas di Polda. Tribun pun merangkum fakta-fakta menarik.
1. Jual 3000 Amunisi Ke Tangerang
Kata Direskrimum Polda Kombes Pol Andi Indra Jaya, awal pengungkapan pada saat seorang pembeli ditangkap di Tangerang.
"Awalnya ada seorang warga Tangerang pesan amunisi sebanyak 3000 butir dari seorang warga Makassar," ungkap Indra.
Pembeli asal Tangerang itu lalu ditangkap tim Reserse Polres Tangerang. Kemudian, dikembangkan terkait asal amunisi itu.
Tanggal 20 Januari 2020 lalu, tim Polres Tangerang berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel terkait pengembangan itu.
Bersama tim Resmob Polda Sulsel lanjut Kombes Andi Indra, tim Polres Tangerang menangkap terduga jual beli amunisi.
"Pelaku atas nama Irham audah ditangkap dari pengembangan 3000 butir amunisi itu, ada juga barang buktinya," kata Andi Indra.
Barang bukti yang didapatkan diantaranya, senjata jenis Revolver rakitan, alat seperti gurinda dan bor untuk merakit senjata.
Termaksud juga, beberapa tempat peluru atau amunisi, dan berbagai peralatan lain yang menunjang perakitan senjata api.
2. Kaliber 22 Dijual ke Maros
Penangkapan Irham disebuah Asrama di Kota Makassar. Berdasarkan LP / 16 / I / 2020 / SPKT tanggal 20 Januari 2020.