Penjual Senjata Api Rakitan

Ini 7 Fakta Menarik Irham Warga Makassar Rakit Senjata Kaliber 22

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas saat menunjukan barang bukti senjata api rakitan di Mapolda Sulsel. (darul/tribun)

Untuk itu menurut Brigjen Adnas, Senpi rakitan jenis Kaliber 22 ini harus segera diantisipasi agar tidak berkembang lagi.

"Harus diantisipasi agar tidak berkembang dan dijadikan senjata yang akan digunakan melakukan kejahatan," jelas Brigjen Adnas.

6. Dikembangkan Polisi

Fenomena kasus jual beli senjata rakitan oleh seorang warga Makassar dari dalam Asrama, kini masih dikembangkan polisi.

Untik itu, Brigjen Pol Adnas mengimbau kepada masyarakat Sulsel dan Makassar, agar tidak terlibat jual beli Senpi rakitan.

"Saya harap agar masyarakat lebih berhati-hati, jangan sampai terlibat pada peredaran jual beli senjata api," tegas Brigjen Adnas.

"Hal-hal memproduksi seperti ini sedang kita lagi upayakan pengembangan, ini agar tidak jadi tren di Sulsel," tambah Adnas.

Penyidik menjerat tersangka Naba Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Dalam rilis kasus, hadir juga Kabid Humas Polda Kombes Ibrahim Tompo, dan Kabid Dokkes, Kombes dr. Yusuf Mawadi.

7. Dibuat di Asrama

Seorang warga Makassar, ditangkap tim Polres Tangerang dan tim Resmob Polda Sulsel atas kepemilikan senjata rakitan.

Ialah Irham, warga yang tinggal di salah satu asrama diwilayah Makassar dibekuk karena diduga merakit senjata Kaliber 22.

Pelaku Irham, diduga merakit senjata jenis Kaliber 22 itu didalam asrama. Pelaku lalu menjual senjata tersebut ke warga Maros.

Pengungkapan pelaku jual beli senjatan rakitan ini dirilis di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Jumat (24/1/2020) siang.

Kata Direskrimum Polda Kombes Pol Andi Indra Jaya, tersangka Irham memproduksi senjata rakitan sendiri atau Home Industri.

Halaman
1234

Berita Terkini