Rudenim Makassar

Hari Bhakti Imigrasi 2020, Rudenim Makassar Anjang Sana ke Panti Asuhan Darul Istiqomah Pattalassang

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan kerja bakti Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar ini dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke 70 pada tanggal 26 Januari 2020.

Seluruh pegawai dan honorer pada Rumah Detensi Imigrasi Makassar turun melakukan pembersihan di dalam dan di lingkungan sekitar Masjid Al-Mujahidin.

• Wujudkan Pusat Kuliner, Pedagang di Bantaran Sungai Mata Allo Akan Dipindah ke Swiss

• VIDEO: Suasana Anggota HIMAIKOM FISIP UIM Belajar Jurnalistik di Tribun Timur

Kasubag TU Haruna SH selaku koordinator kegiatan mengatakan kegiatan aksi sosial ini bertujuan untuk meningkatkan rasa kepedulian dengan warga sekitar.

Selain itu menumbuhkan keakraban seluruh pegawai dan staf terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar Kantor Rumah Detensi Imigrasi Makassar.

"Diharapkan kerja bakti ini bisa menambah kepedulian pegawai serta membuat pegawai akrab dan dekat dengan masyarakat sekitar kantor," ujar Haruna.

Kerja bakti ini mendapat respon positif dari Pengurus Mesjid Al-Mujahidin. Bahkan warga juga turun membersihkan rumah ibadah tersebut.

"Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman dari Rumah Detensi Imigrasi Makassar," kata salah seorang pengurus Masjid Al-Mujahidin, Erwin.

"Kebetulan juga menjelang salat Jumat, jamaah pasti menjadi nyaman karena masjid mereka menjadi bersih," pungkasnya. 

Tentang Rudenim

Rumah Detensi Imigrasi atau yang disingkat dengan rudenim adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian.

Rudenim ini sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar Undang-Undang Imigrasi.

Dikutip dari Wikipedia, orang asing yang berdiam atau tinggal di rudenim disebut dengan deteni.

Haerul Rakit Pesawat Pakai Mesin Kawasaki Ninja 150 cc, Kawasaki Beri Apresiasi, Apa Bikin Pesawat?

Kejadian Aneh di Rekonstruksi Pembunuhan Husna oleh Kekasihnya Sendiri, Korban Teriak Nama Pembunuh

Sejarah munculnya Rudenim adalah pada Maret 2004, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.01.PR.07.04 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi.

Sejak saat itulah istilah Karantina Imigrasi berubah menjadi rudenim. Saat ini, rudenim telah berada di 13 kota di Indonesia.

Rudenim menjadi tempat penampungan sementara bagi para pencari suaka ataupun pengungsi yang datang ke Indonesia sebelum dikembalikan ke negara asalnya.

Halaman
123

Berita Terkini