Dua Penghimpun Dana Ilegal di Sulsel Dalam Pantauan OJK, yang di Toraja Sudah Ditutup

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala OJK Sulamapua, Zulmi.

Dalam UU yang saat ini berlaku belum diatur mengenai sanksi pidana namun hanya sanksi administratif.

Luhur berharap usulan UU Perkoperasian yang baru dapat segera dibahas oleh DPR sehingga ada kepastian penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan koperasi.

Dia menyayangkan draf UU yang sudah masuk di DPR pada periode 2014-2019 batal diparipurnakan sehingga harus di-carry over pada DPR yang baru saja dilantik.

"Jangan sampai koperasi abal-abal atau yang ingin manfaatkan wadah koperasi itu bisa melenggang bebas. Ini udah kita susun dalam pasal-pasal termasuk sanksi pidananya. Mudah-mudahan dalam UU baru ini bisa segera disahkan. Saat ini bola ada di DPR," pungkasnya.(*)

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "https://keuangan.kontan.co.id/news/kemenkop-ukm-temukan-153-investasi-bodong-berkedok-koperasi-simpan-pinjam".

Berita Terkini