TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 6 Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) menutup penghimpun dana ilegal yang berasal dari Kabupaten Tana Toraja.
OJK menutup perusahaan pengihimpun dana tersebut sebab belum memiliki izin resmi.
Kepala OJK Sulamapua, Zulmi mengatakan ada beberapa entitas investasi ilegal yang ditutup OJK beberapa waktu lalu, salah satunya dari Tana Toraja yakni PT Cheetah Bintang Lima.
• Ternyata Sosok Ini yang Buat Nikita Mirzani Mau Jadi Artis, Tapi Kini Sahabat Billy itu Menyesal
Perusahaan ini bahkan tak hanya beroperasi di Tana Toraja tetapi juga pernah beroperasi di Makassar.
"Sebenarnya penghimpun dana tersebut sudah pernah mengajukan izin ke OJK, tapi tidak memenuhi syarat penghimpun dana dari OJK, jadi kita laporkan ke pusat untuk ditutup," kata Zulmi, Jumat (15/11/2019).
Zulmi mengungkapkan, penghimpun dana ilegal tersebut ditangani oleh satgas waspada investasi, namun OJK tetap melakukan komunikasi dan koordinasi.
• Astra Motor Makassar Beri Program Khusus Mitra Grab
Adapun modus yang dilakukan yakni menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian diinvestasikan.
"Kegiatan mereka itu kebanyakan menghimpun dana masyarakat kemudian mereka investasikan. Jadi seolah-olah seperti berinvestasi," jelas Zulmi.
Terkait kerugian yang dialami masyarakat setempat, Zulmi mengatakan belum bisa mengungkap secara detail, sebab sejauh ini laporan yang masuk masih merupakan laporan masyarakat secara personal, bukan berupa laporan kolektif.
• Hasil Free Practice 1 MotoGP Spanyol 2019 di Sirkuit Ricardo Tormo, Quartararo Pimpin Latihan Bebas
Selain Cheetah Bintang Lima, OJK juga tengah melalukan pengawasan terhadap penghimpun dana lainnya di Makassar yakni Axel.
Meski belum ada laporan masyarakat, namun Axel diketahui belum memiliki izin resmi beroperasi sebagai penghimpun dana masyarakat.
“Ini tentu akan kami laporkan ke satgas waspada investasi,” bebernya.
• Video Panas Mahasiswi Kendari Viral di WhatsApp (WA), Durasi 2 Menit 46 Detik
Zulmi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaannya ketika ingin melakukan transaksi keuangan dengan iming-iming investasi.
Ia menyebut ada ciri-ciri penghimpun dana ilegal yakni tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah, hingga informasi bunga dan denda tidak jelas.
• Ini 5 Fakta Menarik dari Pertandingan Inggris vs Montenegro di Kualifikasi Euro 2020
Waspada Investasi Bodong Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Yuk Kenali Ciri-cirinya
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop dan UKM) menyatakan sepanjang tahun 2019 ini ditemukan sebanyak 153 badan usaha berbasis koperasi yang melakukan investasi bodong. Seluruhnya mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP).