BPJS Ketenagakerjaan Palopo Kerja Sama dengan Rumah Sakit Inco, Ini Manfaatnya

Penulis: Hamdan Soeharto
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Cabang Palopo Meningkatkan kerjasama dengan Rumah Sakit Inco Sorowako, Kamis (14/11/2019).

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Cabang Palopo menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Inco Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (14/11/2019).

Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan RS Inco terkait dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Tujuan dari kerja sama tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya peserta yang berada di wilayah Sorowako.

Luar Biasa, Tahun Ini Jawa Timur Lepas 291 Ton Mangga ke Pasar Internasional

Melalui rilisnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Robby, mengatakan dengan adanya kerjasama tersebut, kini RS Inco menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau biasa kami sebut PLKK.

"Peserta kami yang mengalami musibah kecelakaan kerja cukup dengan menunjukkan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif maka akan mendapat penanganan pertama," katanya.

Kemenpan-RB Kunjungi Kantor Imigrasi Parepare, Ini Tujuannya

"Sehingga bisa mencegah dampak atau resiko lain yang bisa timbul serta seluruh biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sehingga peserta tidak mengeluarkan biaya," imbuhnya.

BPJS Ketenagakerjaan Palopo terus berusaha memberikan pelayanan terbaik buat peserta dengan cara mempermudah peserta mendapatkan haknya atas manfaat BPJS Ketenagakerjaan terutama yang terkena musibah kasus kecelakaan kerja.'

Menjelajahi Eksotisnya 4 Destinasi Wisata di Kolaka Sambil Mengendarai Daihatsu All New Terios

"Sekarang kita punya 32 PLKK yang tersebar diseluruh wilayah operasinal BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo yaitu di Kota Palopo 19, Kab Luwu 3, Kab Sidrap 2, Kab. Luwu Timur 2, Kab Luwu Utara 2, Kab Tana Toraja 2, Kab Toraja Utara 1 dan Kab Enrekang 1, " jelas Robby.

Perlu diketahui, manfaat jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan meliputi biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, dinyatakan cacat, atau meninggal, tanpa batasan biaya pengobatan.

Ramai Orang Daftar CPNS 2019, ini Hukumnya Gadaikan SK PNS di Bank Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)

Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji yg dilaporkan selama 6 bln pertama, 75% pada 6 bulan kedua, dan 50% untuk seterusnya.

Santunan cacat hingga 56 kali gaji terlapor, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Simon Ogah Dampingi Timnas, PSSI Tunjuk Mantan Pemain PSM Ini Latih Andritany Cs

BPJS Ketenagakerjaan Palopo Bayar Klaim Rp 73,6 Miliar Tahun 2019

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo membayarkan klaim sebesar Rp 73,6 miliar sampai dengan Oktober 2019.

Pembayaran klaim tersebut merupakan manfaat dari empat Program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai klaim Rp 66.733.623.124 dengan jumlah klaim 6.398, Jaminan Kematian (Jkm) dengan nilai klaim Rp 3.324,000,000,-dengan jumlah klaim 126, Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dengan nilai klaim Rp 3.027.154.915,-dengan jumlah klaim 139, Jaminan Pensiun (JP) dengan nilai klaim Rp 590.495.226 dengan jumlah klaim 807.

Baca: KABAR BURUK Mahfud MD, Baru Seminggu Jadi Menkopolhukam, Foto Anaknya Sudah Dipakai Menipu

Melalui rilisnya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Robby mengatakan, jumlah pembayaran klaim tersebut merupakan pembayaran atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dijajaran Kantor Cabang Palopo, jajaran tersebut termasuk klaim kantor cabang kami yang ada di Sidrap, Toraja, Masamba dan Malili.

"Semoga pekerja atau ahli waris penerima manfaat dapat terbantu dan dapat mengurangi beban yang dialami setelah terjadinya risiko kerja karena risiko pekerjaan ada dimana saja dan kapan saja dapat terjadi," jelasnya, Jumat (1/11/2019).

Baca: Buntut Kericuhan Suporter di GBT, Persebaya Kena Sanksi Berlapis dari Komdis, Ini Rinciannya

Halaman
123

Berita Terkini