Seperti halnya membuat akta kelahiran baru, pengurusuan akta kelahiran hilang dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dalam hal ini, Tribun mengurus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, di Jl Sultan Alauddin No 295, Gn Sari, Kec Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90221.
Ini dia syarat dan cara menurus akta kelahiran yang hilang.
Persyaratan
Untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, Anda perlu membawa hal-hal berikut ini:
* Fotokopi KTP orang tua (ayah dan ibu)
* Fotokopi kartu keluarga
* Fotokopi akta kelahiran yang hilang
* Surat keterangan kehilangan asli dari kepolisian
* Fotokopi buku nikah/surat keterangan nikah ayah dan ibu
Sulit Parkir
Tribun Timur datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar sekitar pukul 10.00 wita. Area sudah ramai.
Sangat sulit mencari parkir. Karena area parkir yang sempit, dan dibatasi 'untuk karyawan'
Jalan depan area juga sudah penuh dengan kendaraan roda empat dan roda dua.
Di dalam, banyak yang mengurus KTP dan juga akta kelahiran baru.
• Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisan, Ini Langkah-langkahnya, Pengalaman Urus Sendiri
• PERINGATAN DINI BMKG! Daerah Ini Diprediksi Cuaca Ekstrem, Hujan Petir dan Angin Kencang, Makassar?
• UPDATE! Pendaftaran CPNS 2019 7 Hari Lagi, Siapkan 7 Hal Ini dari Sekarang, Foto Background Merah