Jokowi Akhirnya Jawab Soal Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK, Diumumkan Desember 2019

Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi Akhirnya Jawab Soal Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK, Diumumkan Desember 2019

- Jokowi Akhirnya Jawab Soal Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK, Diumumkan Desember 2019

TRIBUN-TIMUR.COM - Saat sejumlah politisi kenamaan kebagian jatah Menteri, bahkan untuk rival politik sekalipun, ada sejumlah nama yang tertinggal. 

Salah satunya sosok Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( BTP) alias Ahok. 

Meski dirinya tak diangkat menjadi Menteri, mantan suami Veronica Tan itu disebut akan menduduki jabanat spesial yang ditunjunk langsung Presiden Jokowi, Dewan Pengawas KPK. 

Sayangnya Presiden Jokowi belum mau mengungkap sosok yang akan ditunjuk menjadi anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

"Nanti masih bulan Desember, masih digodok di tim internal, kalau sudah (selesai) kami sampaikan," kata Jokowi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Bukan Cadar dan Celana Cingkrang, Inilah 5 Ciri-ciri Orang Terpapar Radikalisme Versi Kepala BNPT

Wasiat Yuni Shara Sebelum Meninggal Dunia, Eks Raffi Ahmad & Kakak Krisdayanti Minta Ini, Cek Video

DIREKAM & VIRAL Detik-detik Petugas Sedot WC Tewas Kena Ledakan Septic Tank, Cek Video 41 Detik Ini

Sementara ketika disinggung kabar Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Antasari Azhar akan menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah tersebut, Jokowi hanya menyebut akan memilih orang yang berintegritas.

"Masih dalam penggodokan, tetapi kami harapkan yang ada di sana (KPK) memiliki integritas," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan, pemilihan dewan pengawas KPK untuk periode saat ini ditunjuk secara langsung olehnya dan akan dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK pada Desember 2019.

Tak perlu tunggu putusan MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan seleksi lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam penunjukan Dewan Pengawas KPK nantinya, Jokowi pun tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang memproses sidang uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi.

"Yang penting sudah berlaku (UU KPK) pada 17 Oktober. Jadi tidak perlu menunggu (putusan uji materi di MK)," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Bukan Cadar dan Celana Cingkrang, Inilah 5 Ciri-ciri Orang Terpapar Radikalisme Versi Kepala BNPT

Wasiat Yuni Shara Sebelum Meninggal Dunia, Eks Raffi Ahmad & Kakak Krisdayanti Minta Ini, Cek Video

DIREKAM & VIRAL Detik-detik Petugas Sedot WC Tewas Kena Ledakan Septic Tank, Cek Video 41 Detik Ini

Menurutnya, jika nantinya hakim MK membatalkan Undang-Undang MK hasil revisi, Presiden Jokowi pasti menghormatinya dengan turut membatalkan penunjukan dewan pengawas.

"Kalau nanti ada perubahan karena ada judicial di MK, presiden juga mengatakan pemerintah mengambil sikap. Jadi tidak masalah kalau ada perubahan, tinggal disesuaikan saja," katanya.

Halaman
1234

Berita Terkini