Jokowi Akhirnya Jawab Soal Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK, Diumumkan Desember 2019

Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi Akhirnya Jawab Soal Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK, Diumumkan Desember 2019

Diketahui, Hakim MK telah menggelar sidang uji materi Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Agenda sidang perbaikan permohonan perkara diregistrasi Nomor 57/PUU-XVII/2019.

Para pemohon berjumlah 190 orang, mayoritas dari mereka masih berstatus mahasiswa.

Seperti dilansir laman MK pada Selasa (22/10/2019), para pemohon memperbaiki alasan mengajukan permohonan terkait eksistensi dewan pengawas KPK.

Bukan Cadar dan Celana Cingkrang, Inilah 5 Ciri-ciri Orang Terpapar Radikalisme Versi Kepala BNPT

Wasiat Yuni Shara Sebelum Meninggal Dunia, Eks Raffi Ahmad & Kakak Krisdayanti Minta Ini, Cek Video

DIREKAM & VIRAL Detik-detik Petugas Sedot WC Tewas Kena Ledakan Septic Tank, Cek Video 41 Detik Ini

Mereka menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan sesuai nasihat hakim di sidang pendahuluan.

Para pemohon menjelaskan dewan pengawas KPK merupakan suatu paradoks yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.

Menurut pemohon, pembentukan dewan pengawas dalam struktur KPK dilakukan pembentuk undang-undang sebagai upaya pengawasan KPK sehingga lembaga itu tak memiliki kewenangan absolut.

Keberadaan dewan pengawas yang diatur UU KPK justru melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Bukan Cadar dan Celana Cingkrang, Inilah 5 Ciri-ciri Orang Terpapar Radikalisme Versi Kepala BNPT

Wasiat Yuni Shara Sebelum Meninggal Dunia, Eks Raffi Ahmad & Kakak Krisdayanti Minta Ini, Cek Video

DIREKAM & VIRAL Detik-detik Petugas Sedot WC Tewas Kena Ledakan Septic Tank, Cek Video 41 Detik Ini

Kewenangan pengawas KPK telah melampaui batas pengawasan oleh karena dewan pengawas memiliki kewenangan izin terhadap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan sehingga hal ini di luar batas sistemik pengawasan karena dewan pengawas bukan aparatur penegak hukum.

Selain itu, para pemohon mempertegas permohonan Pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.

Kemudian, terkait kerugian konstitusional, para Pemohon memasukkan uraian mengenai kerugian konstitusional antar generasi dan kerugian secara kolektif serta kerugian konstitusional individual.

Selain itu, Para Pemohon merubah petitum permohonan.

Minta masyarakat hargai keputusan Jokowi

Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat untuk menghargai keputusan Presiden Joko Widodo yang belum mau menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Bukan Cadar dan Celana Cingkrang, Inilah 5 Ciri-ciri Orang Terpapar Radikalisme Versi Kepala BNPT

Wasiat Yuni Shara Sebelum Meninggal Dunia, Eks Raffi Ahmad & Kakak Krisdayanti Minta Ini, Cek Video

DIREKAM & VIRAL Detik-detik Petugas Sedot WC Tewas Kena Ledakan Septic Tank, Cek Video 41 Detik Ini

Sebelumnya, Jumat (1/11/2019), Presiden Jokowi menyatakan belum akan menerbitkan Perppu KPK karena menghargai proses uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
1234

Berita Terkini