Modus Isi Kegiatan Hari Sumpah Pemuda, Siswi 11 Tahun di Jeneponto Dicabuli, Diancam Badik

Penulis: Ikbal Nurkarim
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat melakukan pengejaran terhadap pelaku pencabulan di Jeneponto. Seorang pelajar yang masih berusia 11 tahun berinisial SI di Kecamatan Rumbia Jeneponto jadi korban pencabulan. Pelaku diketahui bernama Romo (35) warga Dusun Bontoloe, Desa Kassi Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

Seorang pegawai SPBU asal Kecamatan Rappocini, Kota Makassar DS (40), diduga telah mencabuli balita berumur 4 tahun.

Saat ini, pelaku DS pun sudah diamankan di ruang penyidik Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Jumat (9/8/2019) petang.

FTI UMI Makassar dan ACT Sulsel Gelar Dapur Qurban, Catat Tanggalnya

68 KTA Peserta Kongres V PDI Perjuangan Dicabut, 3 Dipecat, Ridwan: Sulsel Solid Bergerak

Weekend ke Pangkep, Jangan Lupa Kunjungi Gua Prasejarah

Bupati Bantaeng Kunker ke Sampoerna University, Ini Harapannya

"Pelaku sudah kami amankan, sementara ini dimintai keterangannya. Ia (DS) kemarin diamankan Polsek Rappocini," kata Kasat Reskrim Polrestabes, AKBP Indratmoko.

Pelaku DS, diamankan tim Reskrim Polsek di rumah kontrakannya, Jl Rappocini Raya, lorong 5, Makassar, Kamis (8/8) petang.

Awal pengungkapan ini, setelah penyidik SPK Polsek Rappocini menerima laporan dari pihak korban, dalam laporan aduan.

Dimana, dalam kronologi aduan tersebut korban mengelu ke orangtuanya, setiap kali korban buang air kecil, alat vitalnya sakit.

Dari pengakuan korban itu, orangtua korban pun curiga dan mencoba memeriksa dan melaporkan itu.

"Setelah diperiksa, ternyata ada luka pada alat vital korban. Dilakukanlah penyelidikan dan diketahui kasus ini," jelas Indratmoko.

Setelah diselidiki dan hasil penyelidikan, korban mengaku sudah "disentuh" oleh DS.

Pelaku DS pun diamakan pihak Polsek dan kemudian diserahkan ke unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. (*)

Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Petani Asal Tana Toraja ini Dibekuk Polisi

Kasus asusila terhadap anak dibawah umur terjadi di Tana Toraja, Jumat (9/8/2019).

Kali ini Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tana Toraja berhasil meringkus Bo'teng (44) pria asal Lembang Sillanan, Kecamatan, Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Bo'teng yang merupakan seorang Petani ditangkap berdasarkan laporan Polisi, LPB /86/VIII/ 2019 / SPKT, tanggal 08 Agustus 2019.

KemenpanRB Gulirkan Wacana PNS Boleh Kerja di Mana Saja, Mampukah PNS Bekerja Lebih Produktif?

Kakek Arsyad, Korban Kebakaran di Barru Dapat Hadiah Listrik dari PLN

Diduga Cabuli Balita, Oknum Pegawai SPBU di Rappocini Makassar Dibekuk Polisi

Sebelumnya, Bo'teng melakukan aksi bejatnya tersebut dengan menyetubuhi korban DV dan MR yang merupakan siswa Sekolah Dasar (SD).

Halaman
123

Berita Terkini